HomeAnalisis dan OpiniAnalisaAnalisis – Perang Kurikulum di Al-Quds: Mengapa Buku Pelajaran Palestina Menjadi Medan...

Analisis – Perang Kurikulum di Al-Quds: Mengapa Buku Pelajaran Palestina Menjadi Medan Kuasa Pendudukan

Perluasan kurikulum Israel di Yerusalem Timur, tuduhan “mengajarkan kebencian”, dan apa yang sesungguhnya dipertaruhkan di ruang kelas.

Selasa, 1 September 2026, tahun ajaran baru dibuka di Al-Quds Timur yang diduduki, dan hari itu menampilkan dua wajah tekanan terhadap pendidikan Palestina sekaligus. Di sekolah-sekolah kota madya yang dikelola rezim Zionis, seluruh kelas baru untuk jenjang satu dan tujuh diwajibkan memakai kurikulum Israel. Di sekolah-sekolah swasta dan Kristen, para guru justru mogok karena izin masuk rekan-rekan mereka dari Tepi Barat tidak diperpanjang; sebuah foto bertanggal 1 September menunjukkan seorang guru duduk sendirian di ruang kelas sekolah St. George’s. Menurut angka Haaretz yang dikutip Gubernuran Yerusalem Palestina, sekitar 45.000 siswa Palestina kini belajar dengan kurikulum Israel, setara 38 persen dari kira-kira 120.000 murid di kota itu. Satu tekanan menyasar isi pelajaran, yang lain menyasar siapa yang boleh mengajar. Keduanya bertemu di satu titik: ruang kelas.

Mengapa sebuah negara yang berkuasa atas wilayah orang lain merasa perlu menyunting buku pelajaran anak-anak di wilayah itu? Jawaban resmi rezim Zionis: buku pelajaran Palestina “mengajarkan kebencian”. Ehab Jabareen, dalam opininya di Al Jazeera (30 September 2026), menjawab sebaliknya: yang hendak dihapus adalah kesadaran nasional Palestina, bukan kebencian. Tulisan ini menimbang kedua klaim itu dengan data yang bisa ditelusuri.

Batas tulisan ini perlu dinyatakan sejak awal. Yang faktual: angka siswa, tanggal undang-undang, ketentuan hukum humaniter, dan temuan studi yang dikutip. Yang argumentatif: tesis kami bahwa pola kebijakan ini lebih menyerupai kontrol atas narasi dan identitas daripada pencegahan hasutan. Tesis itu adalah penilaian analitis atas bukti, bukan pembenaran atas setiap kalimat di buku pelajaran mana pun, termasuk buku Otoritas Palestina, yang sebagaimana akan kita lihat juga punya persoalan.

Kami berpihak pada hak anak-anak Palestina atas pendidikan yang tidak disunting penjajah. Keberpihakan itu justru menuntut ketelitian: satu angka yang keliru cukup untuk membuat pihak lain membuang seluruh argumen.

Angka Itu Bergerak Cepat, dan Arahnya Satu

Menurut data Haaretz yang dikutip Gubernuran Yerusalem, siswa Palestina berkurikulum Israel berjumlah 10.347 pada 2020–21, 19.402 pada 2024–25, dan 27.041 pada 2025–26. Untuk 2026–27, ada 39.363 siswa di 105 sekolah kota madya ditambah 5.085 di lembaga berstatus “diakui tetapi tidak resmi”. Jumlahnya 44.448, yang oleh banyak media dibulatkan menjadi “lebih dari 45.000”. Lonjakan tahun ini sekitar 64 persen, besar tetapi belum “hampir dua kali lipat” seperti tertulis dalam opini Al Jazeera; sepanjang enam tahun ajaran, kenaikannya lebih dari empat kali lipat.

Kebijakan ini tidak muncul tiba-tiba. Sejak 2018, menurut Haaretz, pemerintah Israel menjanjikan pendanaan bagi sekolah yang beralih, dan baru kali ini sejak aneksasi 1967 seluruh kelas baru di sekolah kota madya diwajibkan memakainya. Percobaan serupa pada 1967 gagal setelah protes dan mogok orang tua serta murid.

Nuansanya penting: sebagian keluarga memilih jalur ini atas kemauan sendiri. Laporan Times of Israel dan Jerusalem Post menyebut ijazah bagrut membuka pintu universitas Israel dan pekerjaan yang mensyaratkan bahasa Ibrani. Pilihan pragmatis itu lahir dari sekolah-sekolah Palestina yang kekurangan jam belajar dan layanan pendukung, sehingga lebih tepat dibaca sebagai pilihan di bawah tekanan ketimbang persetujuan, dan tidak patut dicap pengkhianatan.

Lebih dari empat kali lipat dalam enam tahun ajaran: itu data, dan data itu sendiri sudah cukup menjelaskan mengapa warga Al-Quds cemas.

Hukum Pendudukan Menuntut Penjaga, Bukan Penulis Ulang

Pasal 50 Konvensi Jenewa IV mewajibkan pihak pendudukan memastikan lembaga pengasuhan dan pendidikan anak berfungsi dengan baik. Komentar ICRC edisi 1958 menjelaskan pasal ini sebagai penerapan prinsip bahwa penguasa pendudukan wajib menghormati hukum yang berlaku di wilayah yang diduduki, kecuali benar-benar terhalang. Jabareen menulis bahwa komentar ICRC edisi terbaru (2025) menegaskan larangan mengganti sistem pendidikan atau memaksakan kurikulum baru; kami belum menemukan rumusan persisnya di sumber primer, jadi kami perlakukan itu sebagai tafsir penulis tersebut.

Ada sanggahan hukum yang harus disebut. Israel mencaplok Yerusalem Timur dan memperlakukannya sebagai wilayah kedaulatannya, sehingga tidak menganggap kerangka pendudukan berlaku di sana. Posisi ini tidak diakui nyaris seluruh negara. Pada 19 Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan kehadiran Israel yang berlanjut di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, melanggar hukum internasional (suara 11–4), dan menyatakan negara-negara tidak boleh mengakui atau membantu mempertahankan situasi itu (12–3). Opini itu bersifat penasihat dan ditolak Israel, tetapi ia adalah tafsir hukum tertinggi yang kini tersedia.

Tuduhan “Mengajarkan Kebencian” Tidak Selesai dengan Satu Studi

Studi yang dikutip Jabareen adalah laporan 2013 Victims of Our Own Narratives?, dibiayai Departemen Luar Negeri AS, disusun Daniel Bar-Tal (Universitas Tel Aviv) dan Sami Adwan (Universitas Bethlehem) atas permintaan Council of Religious Institutions of the Holy Land. Mereka menelaah 74 buku Israel dan 94 buku Otoritas Palestina. Temuan pertamanya: penggambaran yang mendehumanisasi pihak lain jarang di kedua sisi. Temuan lainnya jarang disebut: kedua pihak sama-sama menyajikan narasi nasional sepihak, dan minimnya informasi tentang pihak lain ikut melemahkan pengakuan terhadapnya.

Studi Georg Eckert Institute (GEI) 2021 yang dipesan Uni Eropa lebih rumit. Ringkasan Departemen Luar Negeri AS mencatat ia memuji fokus pada hak asasi dan pluralisme, tetapi juga menemukan rujukan antisemit dan konten yang mendelegitimasi Israel. IMPACT-se, lembaga pemantau berbasis Israel, mengecam GEI dan dalam kajian 2025–26 atas 290 buku dan 71 panduan guru menuduh buku Palestina masih mengagungkan kekerasan. Metodologi IMPACT-se dipersoalkan para pengkritiknya, tetapi temuannya tidak bisa ditepis begitu saja. Laporan media bahkan menyebut Otoritas Palestina telah merevisi sejumlah materi atas tekanan Eropa.

Jawaban jujurnya, dengan demikian, bukan “tidak ada masalah” dan bukan “penuh kebencian”. Ada konten yang layak diperdebatkan, dan perdebatan itu seharusnya berlangsung lewat proses transparan, bukan lewat penyuntingan sepihak oleh penguasa pendudukan.

Yang Dihapus Adalah Simbol dan Ingatan

Jabareen mengutip studi yang membandingkan buku Palestina dengan versi suntingan Israel di Al-Quds Timur: bendera, lagu kebangsaan, rujukan kedaulatan, dan sejarah Palestina dihapus atau diubah. Ia juga menyebut studi 2025 atas buku sekolah dasar yang menemukan kata “Palestina” diganti “Israel” di sejumlah konteks; kami belum berhasil menelusuri studi itu ke sumber primernya. Laporan lain menyebut Kementerian Pendidikan Israel pernah memerintahkan pencopotan konten berupa bendera Palestina, simbol kunci pengungsi, Masjid Al-Aqsa, hingga bait puisi tentang pos pemeriksaan.

Jika tujuannya mencegah hasutan, mengapa yang dicopot adalah bendera dan lagu kebangsaan? Al Jazeera pada 2016 melaporkan harapan pejabat Israel bahwa kurikulum Israel akan meredam sentimen nasionalis, dan itu bukan tujuan yang sama dengan memerangi hasutan. Sisi sebaliknya patut diakui: keberatan Israel atas peta yang tidak mencantumkan Israel adalah isu sah untuk dirundingkan. Tetapi jawaban atas peta yang dipersoalkan adalah negosiasi isi, bukan pelarangan bendera.

Jika yang dihapus adalah bendera dan lagu kebangsaan, bukan kalimat kebencian, maka pertanyaannya bukan lagi soal hasutan.

Guru, Izin, dan Ruang Kelas yang Kosong

Pada 21 Januari 2026 Knesset mengesahkan undang-undang yang melarang sistem pendidikan Israel mempekerjakan guru berijazah lembaga yang berafiliasi dengan Otoritas Palestina. Guru yang sudah mengajar dikecualikan, tetapi pendatang baru wajib meraih sertifikat Israel dalam dua tahun. Menurut Haaretz, sekitar 6.700 guru bekerja di sistem sekolah Arab Yerusalem Timur dan sedikitnya 60 persen berijazah universitas Palestina. Tujuan resmi undang-undang itu, sebagaimana dikutip Times of Israel, adalah mencegah “pengaruh buruk” Otoritas Palestina.

Soal izin, angkanya berbeda-beda: Kementerian Pendidikan Israel disebut menolak izin 171 guru Tepi Barat pada Maret, sementara laporan lain menyebut sekitar 70 guru ditolak masuk. Sekolah yang mogok melayani sekitar 15.000 siswa menurut Ir Amim, sedangkan kabinet Palestina memperingatkan lebih dari 50.000 siswa terdampak. Alasan penolakan izin tidak kami temukan dijelaskan rinci. Israel juga menutup operasi UNRWA di Yerusalem Timur. Kritik patut dialamatkan pula ke Otoritas Palestina: sekolah yang dikelolanya dilaporkan terpaksa menyunat hari belajar menjadi tiga hari sepekan karena soal pendanaan.

Cermin yang Jarang Dihadapkan pada Israel

Nurit Peled-Elhanan, dalam Palestine in Israeli School Books, menemukan pola stereotip dan penghapusan Palestina di buku sejarah dan geografi Israel. Yael Teff-Seker menelaah 123 buku untuk kelas 7–12 (2000–2019) dan tidak menemukan rasisme atau hasutan terang-terangan; ia menemukan kerangka etnosentris dan sangat minimnya narasi Palestina. Teff-Seker pernah berkarya untuk IMPACT-se, sehingga temuannya bukan dari pihak yang cenderung memusuhi Israel. Laporan 2013 menyimpulkan sekolah negeri Israel justru paling sedikit mendehumanisasi di antara yang diteliti.

Cermin ini bukan untuk menyamakan kedua kurikulum. Intinya soal asimetri pengawasan: Eropa memesan telaah buku Palestina, sedangkan menurut pengamat tidak ada tekanan setara atas buku Israel, dan donor mengaitkan bantuan dengan revisi hanya pada satu pihak.

Kritik terhadap isi buku pelajaran Palestina adalah debat yang sah. Yang tidak sah adalah menjadikan pihak yang menduduki sebagai juri tunggalnya.

Gaza: Sekolah di Tenda dan Soal Siapa yang Menulis Pelajaran

UNICEF mencatat lebih dari 90 persen sekolah Gaza hancur atau rusak. Dari sekitar 700.000 anak usia sekolah, program Back to Learning menargetkan 336.000 anak kembali ke kelas pada akhir 2026. Tahun ajaran 2026–27 dibuka September di tenda dan pusat belajar sementara. Jumlah yang kembali berbeda menurut sumber: sekitar 500.000 menurut kementerian setempat, minimal 540.000 menurut Reuters yang dikutip Jerusalem Post, dan target sekitar 350.000 dalam laporan lain.

Jabareen menyebut LSM yang didanai donor Barat memperkenalkan kurikulum yang disetujui Israel; kami belum menemukan konfirmasi independen, sehingga itu kami perlakukan sebagai klaim yang harus diuji. Pertarungannya sudah terlihat: opini di Jerusalem Post menuntut agar kurikulum Gaza “dideradikalisasi” sebelum kelas dibuka. Pertanyaan sama yang kini memuncak di Al-Quds akan menyusul ke Gaza: siapa yang menentukan apa yang boleh diingat anak-anak?

Yang Tersisa untuk Kita Lakukan

  1. Dukung guru, bukan hanya gedung. Angka kuncinya: sekitar 6.700 guru, minimal 60 persen berijazah Palestina, dan sekitar 15.000 siswa di sekolah yang mogok. Salurkan zakat dan infak lewat BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, atau lembaga kemanusiaan seperti INH, MER-C, Sahabat Al-Aqsha dan Adara Foundation, lalu tanyakan: berapa persen untuk pendidikan, siapa mitra lokalnya, mana laporan penyalurannya.
  2. Bawa tiga angka dan satu tanggal ke kelas dan forum. Angka 10.347, 27.041 dan sekitar 45.000, serta 21 Januari 2026. Ajak fakultas hukum dan kajian hubungan internasional membedah Pasal 50 Konvensi Jenewa IV dan opini ICJ 19 Juli 2024. Cantumkan pula temuan yang tidak nyaman bagi narasi kita, seperti GEI 2021 dan laporan 2013 tentang narasi sepihak.
  3. Minta sikap tertulis yang spesifik. Dorong ormas, kampus dan pemangku kebijakan memasukkan pendidikan Al-Quds secara eksplisit dalam pernyataan tentang Palestina, merujuk pada kewajiban negara-negara untuk tidak membantu mempertahankan situasi yang dinyatakan ICJ melanggar hukum.

Di satu ruang kelas di Al-Quds, seorang guru duduk sendirian karena izinnya tidak diperpanjang. Di ruang kelas lain, anak-anak membuka buku dari mana bendera dan lagu kebangsaan telah dihapus. Di Gaza, anak-anak belajar di bawah tenda, di antara bangunan sekolah yang runtuh. Tiga ruang itu berjauhan, tetapi satu pertanyaan yang sama mengikat ketiganya: siapa yang berhak menentukan apa yang diingat sebuah generasi.

Kita tidak perlu menutup mata bahwa kurikulum Palestina pun layak dikritik, dan para pengkritiknya tidak otomatis berniat jahat. Tetapi koreksi yang sah lahir dari proses terbuka dan diawasi bersama, dengan pihak Palestina sebagai pemilik utamanya, bukan dari tangan penguasa yang sekaligus mengendalikan tanah, izin dan anggaran.

Kita juga harus jujur tentang hal yang belum kita ketahui. Kita belum tahu apakah gelombang kurikulum Israel ini akan terus naik atau tertahan oleh gugatan di Mahkamah Agung Israel dan protes orang tua. Kita belum tahu bagaimana guru-guru yang terhalang akan diganti, atau oleh siapa.

Akankah anak-anak yang hari ini belajar sejarah dari edisi yang telah disunting kelak menuntut edisi yang utuh, atau justru lupa bahwa pernah ada edisi lain? Kami tidak tahu. Yang kami tahu hanyalah bahwa jawabannya sedang ditulis hari ini, di ruang-ruang kelas yang pintunya kita jaga atau kita biarkan tertutup.

ARTIKEL TERKAIT

Terkini