Pada hari yang sama ketika enam anggota DPR Amerika Serikat memperkenalkan Stop the Settlements Act, kantor berita Palestina WAFA melaporkan pola yang sudah terlalu akrab di Tepi Barat: sedikitnya 22 warga Palestina ditahan, termasuk tiga anak, dalam penggerebekan rumah di Nablus, Tulkarem, Jenin, Qalqilya, dan Betlehem. Di Jenin, sejumlah rumah warga dijadikan barak militer dan bendera Palestina disobek dari dinding sebuah sekolah dasar. Di desa lain, permukim dilaporkan merusak pipa air minum dan mencuri hasil panen zaitun. Rancangan undang-undang di Washington adalah kabar baik. Namun yang dipertaruhkan di lapangan bukan sekadar perilaku permukim, melainkan apakah Palestina masih punya tanah untuk dijadikan negara merdeka.
Konteks singkat
RUU yang dipimpin Joaquin Castro bersama Madeleine Dean, Don Beyer, Greg Casar, Sara Jacobs, dan Veronica Escobar ini mengatur pembekuan aset dan pencabutan visa bagi pihak yang terlibat membangun atau memperluas permukiman, serta melarang masuknya barang produksi permukiman ke pasar AS. Menurut teks RUU yang dikutip Al Jazeera, pemerintah Israel telah menyetujui lebih dari 100 permukiman sejak Desember 2022, sementara hanya enam yang disetujui dalam 30 tahun sebelumnya. Castro sendiri menggambarkan situasi ini sebagai perampasan tanah disertai kekerasan di bawah pemerintahan Netanyahu.
Pertama: ini pola, bukan insiden
Tiap hari, berita dari Tepi Barat cenderung tampil sebagai kejadian terpisah. Data PBB menunjukkan sebaliknya. OCHA mencatat rata-rata 6,6 serangan permukim per hari yang menimbulkan korban atau kerusakan properti, tertinggi sejak pencatatan dimulai, menurut laporan Human Rights Watch pada Agustus. Dalam laporan situasi Juli, OCHA menyebut lebih dari 3.200 warga Palestina terusir tahun ini akibat serangan permukim dan pembongkaran rumah, rata-rata 17 orang per hari, hampir dua kali lipat laju tiga tahun sebelumnya. Serangan permukim kini menjadi penyebab utama pengusiran. Ini bukan kekacauan, melainkan tekanan yang berulang dan terarah pada komunitas gembala dan Badui hingga mereka pergi.
Kedua: pelanggaran hukum yang dibiarkan tanpa harga
Hukum humaniter internasional melarang kekuatan pendudukan memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah yang didudukinya. Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) dalam opini penasihatnya menyatakan kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum dan permukiman harus dihentikan. Selama bertahun-tahun, kecaman semacam ini berhenti sebatas pernyataan. Tidak ada harga yang dibayar oleh pembangun, kontraktor, atau investor. Karena itu langkah Belanda yang sejak 22 September melarang barang dari permukiman, serta RUU di Kongres ini, penting: keduanya mengubah pelanggaran dari tindakan gratis menjadi tindakan berbiaya.
Ketiga: kedaulatan tanpa wilayah hanyalah label
Yang paling berbahaya dari ekspansi permukiman adalah efek kumulatifnya. Setiap pos permukiman, jalan akses, dan zona militer memecah wilayah Palestina menjadi kantong-kantong yang terputus. Kepala bantuan kemanusiaan PBB, Tom Fletcher, bahkan memperingatkan adanya seruan sejumlah pejabat Israel agar warga Palestina “bermigrasi secara sukarela”. Negara tidak bisa berdiri di atas peta berbercak. Karena itu solusi yang ditawarkan tidak boleh berhenti pada “mengurangi kekerasan” atau “membekukan permukiman baru”. Yang dibutuhkan adalah penghentian pendudukan, pembongkaran infrastruktur yang melanggar hukum, dan pengakuan penuh atas hak Palestina menentukan nasibnya sendiri. Sanksi hanyalah alat; kemerdekaan adalah tujuannya.
Mengakui kompleksitasnya
Kejujuran menuntut kita melihat hambatan. RUU ini diajukan anggota Partai Demokrat yang saat ini bukan mayoritas, dan prospek lolosnya di Kongres belum tentu mudah. Sejumlah politisi Republik, seperti Josh Hawley dan Rick Scott, sudah mengkritik sanksi Eropa terhadap permukiman sebagai langkah yang memusuhi Israel. Pemerintah Israel biasanya membingkai operasi militernya di Tepi Barat sebagai kebutuhan keamanan, dan warga sipil Israel memang pernah menjadi korban serangan bersenjata. Pendukung RUU menegaskan bahwa sasarannya hanya permukiman, bukan Israel secara keseluruhan, dan berbeda dari gerakan BDS. Perbedaan ini penting. Kritik terhadap kebijakan pendudukan tidak sama dengan permusuhan pada sebuah bangsa atau agama, dan memang tidak boleh begitu.
Implikasi lebih luas
Perdebatan di Washington menunjukkan pergeseran: isu permukiman perlahan keluar dari wilayah retorika menuju instrumen hukum dan ekonomi, mengikuti Inggris, Prancis, Kanada, dan kini Belanda. Bagi negara seperti Indonesia, yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina, ini pengingat bahwa tekanan diplomatik efektif ketika dikaitkan dengan mekanisme yang nyata, bukan hanya resolusi. Media juga punya peran: laporan harian soal penggerebekan dan pembongkaran rumah jangan dibiarkan tenggelam sebagai “kabar rutin”, sebab normalisasi adalah sekutu terbaik pendudukan.
Penutup
Sanksi terhadap permukiman adalah langkah yang terlambat, tetapi tetap berharga. Ia bisa memperlambat kerusakan, tetapi tidak otomatis memulihkan hak yang dirampas. Tesisnya tetap sama: damai yang bertahan hanya mungkin jika Palestina berdaulat penuh atas tanahnya, bukan diberi remah konsesi di atas wilayah yang terus menyusut. Pertanyaan bagi kita, pembaca di Jakarta maupun Washington, sederhana: apakah kita puas mencatat angka pengusiran, atau mau mendukung langkah konkret yang membuatnya berhenti?


