Monday, November 25, 2024
HomeBeritaAhli: Pengusiran paksa warga Jabalia langgar hukum internasional

Ahli: Pengusiran paksa warga Jabalia langgar hukum internasional

Pengusiran paksa warga sipil di Jabalia, Gaza Utara, dalam situasi konflik saat ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum internasional.

Menurut pengajar hukum internasional, Andri Sutrisno, tindakan tersebut bertentangan dengan Konvensi Jenewa IV tahun 1949 yang menjamin perlindungan warga sipil di wilayah konflik.

“Konvensi ini melarang pemindahan paksa penduduk sipil dari wilayah pendudukan, kecuali untuk alasan keselamatan yang jelas,” ujar Sutrisno kepada Gazamedia.net pada Jum’at (25/10).

Ia menambahkan bahwa dalam kasus Jabaliya, jika tidak ada dasar keselamatan yang sah, maka tindakan tersebut bisa dianggap melanggar Pasal 49 Konvensi Jenewa dan bahkan berpotensi dikategorikan sebagai ‘ethnic cleansing’, yang termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sutrisno juga menyoroti pentingnya dukungan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam menyelidiki pelanggaran tersebut.

“Sejak 2021, ICC telah membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran di Palestina, termasuk di Gaza. Namun, lemahnya implementasi hukum internasional membutuhkan dukungan politik global yang lebih kuat untuk mengupayakan keadilan yang efektif,” tegas pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta ini.

Lebih lanjut, Sutrisno mengingatkan tentang prinsip non-refoulement yang terdapat dalam Konvensi Pengungsi 1951, yang melarang pemindahan individu ke wilayah yang membahayakan keselamatan mereka.

“Tanpa jaminan keamanan, pemindahan ini melanggar hak-hak dasar mereka,” jelas kandidat doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro ini.

Untuk itu, Dewan Keamanan PBB diharapkan dapat segera mengeluarkan resolusi yang tegas, bahkan mempertimbangkan sanksi untuk menghentikan pelanggaran ini.

Ia juga menyarankan agar Dewan Hak Asasi Manusia PBB melakukan penyelidikan terhadap insiden ini. Hasil penyelidikan tersebut akan memperkuat tekanan internasional kepada negara-negara berpengaruh untuk menghentikan konflik di Palestina.

“Langkah ini diperlukan agar dunia memahami bahwa tindakan pelanggaran seperti ini tidak dapat diterima,” pungkasnya.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Pengajar HI Universitas Al Azhar Indonesia, Mahasiswa PhD Hubungan Antarbangsa Universitas Sains Malaysia.
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular