Menanggapi rencana Indonesia mengirim pasukan TNI ke wilayah Gaza, Palestina, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Rencana pemerintah mengirimkan 8.000 personel TNI ke Gaza di bawah payung Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) adalah pertaruhan berbahaya. Saat banyak negara menolak, Indonesia malah mendukung lewat pengiriman pasukan ke sana. Ini janggal dan harus ditinjau ulang.
Meskipun pemerintah mengklaim rencana ini sebagai misi perdamaian, mengirim pasukan nasional untuk beroperasi di Gaza di bawah kepemimpinan Trump dalam skema Dewan Perdamaian (BoP) sama saja memberikan legitimasi pada pendudukan ilegal Israel atas Palestina dan genosida di Gaza.
“Indonesia sulit membela hak Palestina di PBB jika beroperasi dalam mekanisme BoP yang melemahkan PBB dan memperkuat dominasi AS dan Israel atas Palestina. Indonesia malah menyimpangi amanat UUD 45 yang menolak segala bentuk penjajahan di atas dunia.”
Indonesia juga menyimpangi amanat International Court of Justice (ICJ) yang jelas menyatakan pendudukan Israel di Palestina itu adalah ilegal di bawah hukum internasional. Skema BoP memerintah wilayah pendudukan Gaza tanpa mengikutsertakan Palestina tapi menyertakan Israel dapat melanggengkan sistem apartheid dan genosida oleh Israel di Gaza.
Masalahnya bukan pada niat ingin menjaga perdamaian, melainkan pada mandat dan akuntabilitas. BoP lahir dari aksi unilateral sepihak, bukan musyawarah mufakat sistem multilateral yang memiliki standar akuntabilitas HAM yang jelas.
Alih-alih memperbaiki situasi, Indonesia bisa terancam turut serta merusak tatanan sistem global pasca-Perang Dunia II yang berbasis kesetaraan dan keadilan. Jadi ini benar-benar harus ditinjau ulang.
Lebih baik Indonesia memperkuat upaya menegakkan hukum internasional dengan meminta pertanggung jawaban Israel atas genosida yang terjadi di Gaza.
Keadilan bagi warga Palestina tidak bisa lagi menunggu. Dunia termasuk Indonesia wajib melindungi warga Palestina dari genosida dan memulihkan hak warga Palestina yang diabaikan sejak Nakba tahun 1948. Jangan sampai atas nama perdamaian, Indonesia menutup mata atas kejahatan genosida dan apartheid Israel dan mengubur kemerdekaan Palestina.”
Latar belakang
Menurut laporan media, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa 10 Februari lalu mengungkapkan Indonesia akan mengirim pasukan yang berjumlah sekitar 8.000 personel ke Jalur Gaza, Palestina. Pasukan itu akan jadi bagian dari Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force/ISF).
ISF beroperasi di bawah arahan Dewan Perdamaian (BoP), yang dibentuk Presiden AS, Donald Trump, dan telah disepakati oleh Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2803 pada 17 November 2025.
Prasetyo mengungkapkan saat ini Indonesia masih berada pada tahap persiapan dan menunggu adanya kesepakatan internasional yang menjadi dasar pengiriman pasukan perdamaian.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Maruli Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan pasukan untuk misi perdamaian di Gaza.
Namun pemerintah belum mengumumkan jadwal pengiriman pasukan maupun rincian teknis lain terkait mandat, waktu penugasan, titik penempatan dan mekanisme operasional pasukan Indonesia dalam misi perdamaian di Gaza tersebut.
Sedangkan media Israel melaporkan bahwa Indonesia akan menjadi negara pertama yang mengirim pasukan asing ke Gaza dan kemungkinan ditempatkan di antara Rafah dan Khan Younis.

