Amnesty International memperingatkan bahwa kondisi yang dialami perempuan dan anak perempuan Palestina di Jalur Gaza merupakan salah satu bentuk diskriminasi dan kekerasan paling parah terhadap perempuan di tengah perang yang masih berlangsung serta runtuhnya layanan kesehatan.
Dalam pernyataan resminya, organisasi hak asasi manusia tersebut menyebut serangan Israel dan kerusakan luas terhadap infrastruktur telah sangat memengaruhi sistem layanan kesehatan penting, terutama layanan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
Amnesty merujuk pada temuan komisi penyelidikan United Nations yang pada Maret 2025 menyimpulkan bahwa Israel secara sistematis menggunakan kekerasan seksual, kekerasan reproduksi, dan bentuk kekerasan berbasis gender lainnya terhadap warga Palestina.
Menurut Amnesty, penghancuran fasilitas kesehatan reproduksi serta pembatasan akses terhadap layanan medis dasar berpotensi dikategorikan sebagai tindakan genosida, sebagaimana disebutkan dalam temuan komisi tersebut.
Organisasi itu juga merujuk pada penilaian komisi PBB yang sama pada September 2025 yang menyatakan bahwa Israel kemungkinan telah melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai genosida di Jalur Gaza.
Langkah-langkah tersebut termasuk kebijakan yang dapat mencegah kelahiran di wilayah tersebut.
Amnesty mengaitkan temuan tersebut dengan laporan yang diterbitkannya pada Desember 2024. Laporan itu mendokumentasikan pembunuhan, penderitaan fisik dan psikologis yang parah, serta kondisi kehidupan yang dipaksakan kepada warga Palestina.
Menurut organisasi itu, kondisi tersebut dirancang untuk menghancurkan populasi Palestina di Gaza, baik secara keseluruhan maupun sebagian, termasuk melalui dampak yang berkaitan dengan gender.
Kelompok hak asasi manusia itu menyatakan pihaknya terus mendokumentasikan berbagai pelanggaran bersama para pembela hak perempuan dan organisasi feminis.
Amnesty juga menyerukan pertanggungjawaban internasional serta peningkatan dukungan global bagi perempuan dan anak perempuan Palestina.
Selain itu, Amnesty memperingatkan bahwa situasi tersebut mencerminkan tren global yang lebih luas, yaitu kemunduran dalam kesetaraan gender.
Menurut organisasi tersebut, tren itu terlihat dari meningkatnya serangan terhadap hak reproduksi, pembatasan terhadap gerakan advokasi feminis, serta berkurangnya pendanaan bagi organisasi yang memperjuangkan hak-hak perempuan di seluruh dunia.


