Friday, April 18, 2025
HomeBeritaAnalis: Krisis Gaza akibat kegagalan negara jalankan putusan pengadilan internasional

Analis: Krisis Gaza akibat kegagalan negara jalankan putusan pengadilan internasional

Para analis hukum dan politik menilai bahwa krisis kemanusiaan di Jalur Gaza yang terus memburuk disebabkan oleh kegagalan negara-negara di dunia dalam melaksanakan putusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ).

Meskipun lembaga-lembaga hukum internasional telah mengambil langkah, namun dunia dinilai enggan menempuh jalur keadilan.

Sudah lebih dari satu tahun sejak Mahkamah Internasional memutuskan langkah-langkah sementara untuk mencegah genosida di Gaza.

Namun, Israel terus melanggar hukum humaniter internasional. Termasuk menjadikan bantuan kemanusiaan sebagai alat tawar-menawar dalam negosiasi dengan pihak perlawanan.

Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA) dalam laporan terbaru menyebutkan bahwa Gaza saat ini mengalami kondisi kemanusiaan terburuk sejak dimulainya perang 18 bulan lalu.

Laporan itu menyalahkan blokade Israel sebagai penyebab utama penderitaan warga sipil di wilayah tersebut.

Negara yang bertanggung jawab

Mantan jaksa ICC, Luis Moreno Ocampo, menyatakan bahwa tanggung jawab sebenarnya ada pada negara-negara anggota, bukan lembaga hukum internasional.

Dalam wawancaranya di program Masar al-Ahdath, Ocampo menekankan bahwa yang dibutuhkan saat ini bukan lagi penilaian hukum.

Melainkan penerapan keputusan-keputusan yang telah dikeluarkan. Khususnya yang ditujukan kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant.

“Tidak masuk akal jika dunia membiarkan Netanyahu menghentikan suplai makanan dan bahan bakar ke warga sipil tanpa konsekuensi hukum,” ujar Ocampo.

Ia menambahkan bahwa dunia internasional justru memberikan perlindungan terhadap Netanyahu, meskipun yang bersangkutan sudah tidak dapat bepergian ke sejumlah negara Eropa.

Ocampo juga memperingatkan agar dunia tidak meremehkan pentingnya keputusan ICC. Karena, menurutnya, putusan tersebut bersifat serius dan belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah hukum internasional.

Tuduhan keterlibatan global

Namun, akademisi dari Universitas Sorbonne, Prof. Mohammed Henid, mengkritik tajam sistem hukum internasional dan menyebut seluruh aktor internasional — termasuk negara-negara Arab — turut terlibat dalam pembiaran genosida terhadap rakyat Palestina.

“Lembaga hukum internasional tidak lebih dari kosmetik yang mempercantik wajah buruk masyarakat global,” kata Henid.

Ia menyoroti pernyataan Jaksa ICC Karim Khan yang mengaku mendapat ancaman sanksi dari Amerika Serikat apabila menyelidiki kejahatan Israel.

Henid juga mengutip pernyataan mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menyebut bahwa hukum internasional diciptakan untuk Arab, Afrika, dan Rusia — bukan untuk AS dan sekutunya.

Menurut Henid, hukum internasional selalu diterapkan secara diskriminatif terhadap dunia Islam.

Lebih lanjut, Henid menilai bahkan Arab sendiri tidak lepas dari keterlibatan dalam pembunuhan massal warga Palestina.

Ia menyebut bahwa isu tawanan Israel hanya dijadikan alasan untuk menghancurkan perlawanan Palestina dengan dukungan diam-diam dari AS, negara-negara Barat, dan Arab.

Manipulasi bantuan dan pemaksaan kelaparan

Dalam konteks bantuan kemanusiaan, jurnalis Palestina Wissam Afifa membantah tuduhan Israel bahwa Hamas menyita bantuan dan menyimpannya.

Ia mengatakan bahwa seluruh bantuan masuk melalui lembaga internasional, dan dikontrol ketat karena pemerintahan sipil di Gaza sudah tidak berfungsi akibat perang.

Afifa menyebut bahwa Israel bahkan menghitung kalori dalam setiap bantuan yang masuk. Makanan menjadi sangat langka dan mahal, memaksa masyarakat untuk bergantung pada dapur umum yang memberikan makanan gratis.

Ia juga mengungkap bahwa para pejabat Israel secara terbuka mengakui strategi kelaparan untuk menekan Hamas.

“Israel mendapat restu Amerika untuk membiarkan warga Gaza kelaparan demi memaksa Hamas menyerah,” ujar Afifa.

Pelanggaran ini bertolak belakang dengan hukum internasional yang mewajibkan Israel, sebagai pihak pendudukan, untuk menjamin kebutuhan dasar warga sipil.

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), António Guterres pun menegaskan bahwa Israel tidak dapat menghindar dari tanggung jawabnya berdasarkan Konvensi Jenewa.

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular