Anggota Kongres Amerika Serikat, Rashida Tlaib, bersama 20 legislator lainnya pada Jumat (14/11) mengajukan sebuah resolusi yang menyatakan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, serta mendesak Washington memenuhi kewajiban hukumnya berdasarkan Konvensi Genosida.
Dalam pernyataannya, kantor Tlaib menyebut resolusi tersebut “secara resmi mengakui bahwa pemerintah Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza” dan mendesak AS untuk mengambil langkah “mencegah dan menghukum genosida,” termasuk menghentikan transfer senjata dan mendukung mekanisme akuntabilitas internasional.
“Genosida yang dilakukan pemerintah Israel di Gaza belum berakhir, dan tidak akan berakhir kecuali kita bertindak,” kata Tlaib, sembari menuduh pemerintah AS memberikan “cek kosong untuk kejahatan perang dan pembersihan etnis.”
Didukung 20 Anggota Kongres AS Lainnya
Resolusi ini didukung oleh sejumlah anggota Kongres, antara lain Becca Balint, Andre Carson, Greg Casar, Maxine Dexter, Maxwell Alejandro Frost, Jesús G. “Chuy” Garcia, Al Green, Pramila Jayapal, Hank Johnson, Ro Khanna, Summer Lee, Jim McGovern, Alexandria Ocasio-Cortez, Ilhan Omar, Ayanna Pressley, Delia Ramirez, Jan Schakowsky, Melanie Stansbury, Jill Tokuda, dan Bonnie Watson Coleman.
Dokumen tersebut menyatakan bahwa pasukan Israel telah melakukan tindakan yang memenuhi unsur genosida, termasuk pembunuhan massal warga sipil, pemaksaan kelaparan, “penghancuran sistematis” infrastruktur sipil, air, dan kesehatan, serta pernyataan pejabat senior Israel yang dinilai menunjukkan niat genosidal—termasuk pernyataan Menteri Pertahanan saat itu, Yoav Gallant, pada 9 Oktober 2023: “Kami menerapkan pengepungan total di Jalur Gaza. Tidak ada listrik, tidak ada makanan, tidak ada air, tidak ada bahan bakar.”
Temuan Lembaga Internasional
Sejumlah lembaga internasional—termasuk Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB, International Association of Genocide Scholars, Amnesty International, Human Rights Watch, B’Tselem, dan kelompok HAM lainnya—menyimpulkan bahwa tindakan Israel di Gaza memenuhi definisi genosida.
Pada September lalu, sebuah komisi PBB secara resmi menemukan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, lebih dari 69.000 warga Palestina—sebagian besar perempuan dan anak-anak—tewas sejak serangan Israel dimulai pasca serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Pemboman tanpa henti tersebut telah membuat Gaza hampir tidak layak huni, disertai kelaparan dan merebaknya penyakit.
Respons CAIR
Direktur Urusan Pemerintah Council on American-Islamic Relations (CAIR), Robert S. McCaw, mengatakan bahwa pengakuan atas genosida di Gaza “baru merupakan permulaan.” Menurutnya, pemerintah lokal dan legislatif negara bagian di seluruh AS akan terdorong mengajukan resolusi serupa sepanjang tahun depan.
Ia menambahkan bahwa masyarakat harus dapat menuntut penghentian transfer senjata AS ke Israel dan “menuntut konsekuensi nyata” bagi mereka yang terlibat dalam kekejaman tersebut.


