Saturday, August 30, 2025
HomeBeritaAS cabut visa pejabat Palestina, cegah kehadiran di Sidang Majelis Umum PBB

AS cabut visa pejabat Palestina, cegah kehadiran di Sidang Majelis Umum PBB

Pemerintah Amerika Serikat mencabut visa sejumlah pejabat Palestina dan melarang mereka menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) yang akan digelar bulan depan di New York. Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya dukungan internasional terhadap pengakuan negara Palestina.

“Berdasarkan hukum AS, Menteri Luar Negeri Marco Rubio memutuskan untuk menolak dan mencabut visa anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina (PA) menjelang Sidang Majelis Umum PBB yang akan datang,” demikian pernyataan resmi Departemen Luar Negeri AS pada Jumat (30/8/2025).

Meskipun demikian, misi diplomatik Palestina di PBB tetap akan memperoleh pengecualian sesuai dengan Perjanjian Markas Besar PBB.

Dalam pernyataannya, pemerintah AS menuduh PLO dan PA gagal mengecam aksi terorisme, mendorong kekerasan, serta melanjutkan apa yang disebut sebagai “kampanye hukum internasional” melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ).

Juru bicara Deputi Departemen Luar Negeri, Tommy Pigott, melalui pernyataan terpisah di media sosial X menyebut bahwa, “Sebelum kami menganggap mereka sebagai mitra perdamaian yang kredibel, PA dan PLO harus sepenuhnya menolak terorisme dan menghentikan upaya sepihak untuk memperoleh pengakuan atas negara yang masih bersifat hipotetis.”

Departemen Luar Negeri AS sebelumnya, pada 31 Juli, juga telah memberlakukan sanksi terhadap PLO dan PA, termasuk pembatasan pemberian visa. Namun, dalam waktu yang hampir bersamaan, AS mencabut sanksi terhadap pemukim Israel yang dituduh melakukan kekerasan terhadap warga Palestina.

Langkah terbaru ini dilakukan di tengah rencana sejumlah negara Barat, termasuk Prancis, Inggris, Kanada, dan Australia, untuk mendukung pengakuan atas negara Palestina dalam Sidang Umum PBB mendatang. Saat ini, sebanyak 147 negara anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara.

Pejabat Palestina menilai sanksi AS sebagai reaksi atas keberhasilan diplomasi Palestina dalam beberapa forum internasional.

Palestina akan ambil tindakan balasan

Perwakilan Tetap Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menyatakan bahwa pihaknya akan “merespons secara proporsional” setelah mengetahui rincian penuh keputusan AS tersebut.

“Informasi ini baru saya terima sekitar setengah jam yang lalu. Kami akan mempelajari apa maknanya dan sejauh mana dampaknya terhadap delegasi kami, dan kami akan merespons sesuai dengan itu,” ujar Mansour dalam jumpa pers di markas besar PBB di New York.

Langkah ini diumumkan di tengah ofensif militer Israel di Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 63.000 warga Palestina sejak 7 Oktober 2023.

Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Selain itu, Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).

 

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular