Monday, August 18, 2025
HomeBeritaBarghouti diancam dibunuh, Palestina: Israel langgar hukum internasional

Barghouti diancam dibunuh, Palestina: Israel langgar hukum internasional

Pemerintah Palestina pada Jumat (15/8/2025) mengajukan permohonan resmi kepada Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk melindungi para tahanan Palestina di penjara-penjara Israel. Permintaan ini disampaikan menyusul laporan dugaan penyiksaan sistematis, kelalaian, dan kondisi yang membahayakan nyawa para tahanan.

Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden ICRC, Mirjana Spoljaric Egger, Perwakilan Tetap Palestina untuk PBB di Jenewa, Ibrahim Khraishi, menuduh Israel melakukan penyiksaan, kelaparan, dan penahanan isolasi jangka panjang terhadap para tahanan, termasuk tokoh senior Fatah, Marwan Barghouti.

Khraishi menyatakan bahwa Barghouti telah mengalami bertahun-tahun pengasingan, pemukulan, pemasungan, hingga ancaman pembunuhan. Ia menggambarkan perlakuan terhadap Barghouti sebagai pelanggaran hukum internasional dan bentuk pembersihan etnis yang bertujuan melemahkan kepemimpinan politik Palestina.

Dalam surat tersebut, Palestina juga menyerukan pembebasan tahanan yang paling rentan, termasuk mereka yang sakit, lansia, perempuan, anak-anak, serta tahanan administratif yang ditahan tanpa dakwaan.

Khraishi turut mengecam insiden yang terjadi pekan ini, ketika Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki sel tahanan Barghouti di Penjara Ramon dan mengancam akan membunuhnya.

Dalam rekaman video yang disiarkan media Israel, Ben-Gvir tampak mengucapkan ancaman, “Siapa pun yang membunuh anak-anak atau perempuan kami, kami akan hapus mereka. Kalian tidak akan mengalahkan kami.” Dalam video tersebut, Barghouti terlihat lemah dan kurus.

Barghouti merupakan tokoh sentral dalam gerakan tahanan Palestina dan telah dipenjara sejak 2002. Ia dijatuhi hukuman lima kali penjara seumur hidup ditambah 40 tahun atas tuduhan terlibat dalam serangan selama Intifada Kedua.

Kelompok advokasi tahanan mencatat kondisi para tahanan memburuk drastis sejak Ben-Gvir menjabat pada akhir 2022. Laporan menyebut adanya pengurangan jatah makanan, pembatasan yang lebih ketat, serta peningkatan dugaan perlakuan kasar.

Sejak dimulainya tahun kedua serangan militer di Gaza pada Oktober 2023, Kementerian Kesehatan Palestina melaporkan bahwa sedikitnya 1.014 warga Palestina tewas dan lebih dari 7.000 lainnya terluka di wilayah Tepi Barat akibat tindakan militer Israel dan serangan oleh pemukim.

Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan opini hukum yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal. ICJ juga mendesak agar seluruh permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur segera dikosongkan.

 

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular