Pemerintah Belgia menyatakan akan mengakui Palestina sebagai sebuah negara dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dijadwalkan berlangsung di New York pada akhir September ini. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Belgia, Maxime Prevot, pada Senin (2/9/2025).
Melalui akun resminya di platform media sosial X, Prevot menyampaikan bahwa Belgia akan bergabung dengan sejumlah negara lain dalam memberikan pengakuan terhadap kenegaraan Palestina. Selain itu, Belgia juga akan menerapkan serangkaian sanksi terhadap pemerintah Israel.
“Sanksi tegas akan diberlakukan terhadap Pemerintah Israel. Setiap tindakan antisemitisme maupun pemuliaan terorisme oleh para pendukung Hamas juga akan dikutuk lebih keras,” tulis Prevot.
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut diambil bukan untuk menghukum warga negara Israel, melainkan untuk menegakkan hukum internasional.
Keputusan Belgia ini mengikuti langkah sejumlah negara seperti Prancis, Inggris, Kanada, dan Australia yang sebelumnya telah mengumumkan niat serupa. Dengan bergabungnya Belgia, jumlah negara yang mengakui Palestina sebagai negara akan bertambah dari 147 negara yang sudah lebih dulu memberikan pengakuan. Sidang Umum PBB dijadwalkan dimulai pada 9 September mendatang.
Sementara itu, Israel masih terus menduduki wilayah Palestina dan menolak melakukan penarikan pasukan yang memungkinkan pembentukan negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai perbatasan sebelum tahun 1967.
AS Cabut Visa Pejabat Palestina
Di tengah meningkatnya sorotan internasional terhadap konflik di Gaza, pada Jumat lalu Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengumumkan pencabutan visa sejumlah anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina (PA). Keputusan itu diambil menjelang pelaksanaan Sidang Umum PBB.
Langkah tersebut diambil di tengah gelombang kecaman internasional terhadap ofensif militer Israel di Jalur Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 63.500 warga Palestina sejak serangan kelompok Hamas pada 7 Oktober 2023.
Blokade penuh yang diberlakukan Israel sejak awal Maret telah menciptakan kondisi kemanusiaan yang sangat buruk bagi sekitar 2,4 juta penduduk Gaza. Situasi ini memicu kelaparan, wabah penyakit, serta runtuhnya layanan dasar dan infrastruktur di wilayah tersebut.
Pada November tahun lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait operasi militernya di wilayah tersebut.