Monday, December 29, 2025
HomeBeritaBen-Gvir dorong rancangan undang-undang larang adzan di masjid

Ben-Gvir dorong rancangan undang-undang larang adzan di masjid

Partai Jewish Power pimpinan Menteri Israel Itamar Ben Gvir mengusulkan rancangan undang-undang yang membatasi adzan atau panggilan shalat umat Islam di masjid.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Minggu (28/12/2025), partai tersebut menyebutkan, rancangan itu akan melarang adzan kecuali masjid memiliki izin dari negara. Pemberian izin akan mempertimbangkan beberapa kriteria, seperti tingkat kebisingan, langkah pengurangan suara, lokasi masjid, jaraknya dengan pemukiman, dan dampaknya terhadap warga sekitar.

Rancangan undang-undang ini diajukan oleh Ketua Komite Keamanan Nasional, Zvika Fogel, yang menyebut adzan oleh muazin sebagai “kebisingan yang tidak wajar.”

Warga Palestina yang tinggal di Israel mengecam usulan tersebut, menolak klaim bahwa adzan menimbulkan masalah kebisingan. Khaled Zabarqa, pengacara dan aktivis HAM di Lod, mengatakan kepada Middle East Eye, adzan bukanlah kebisingan dan telah berlangsung ratusan tahun tanpa masalah sebelum dibentuknya negara Israel.

Menurut Zabarqa, rancangan undang-undang ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menghapus simbol identitas non-Yahudi di ruang publik Israel dan wilayah Palestina yang diduduki. “Adzan adalah simbol identitas agama dan nasional warga Palestina di Israel. Ia mengingatkan mereka dan dunia bahwa wilayah ini memiliki sejarah dan peradaban yang dalam,” ujarnya.

Jika rancangan ini disahkan, aparat kepolisian dapat memerintahkan penghentian penggunaan pengeras suara secara langsung jika kondisi izin dilanggar. Pelanggaran berlanjut memungkinkan aparat menyita peralatan. Denda yang diatur cukup tinggi, yaitu 50.000 shekel (sekitar 15.660 dolar AS) untuk penggunaan tanpa izin, dan 10.000 shekel (sekitar 3.100 dolar AS) jika melanggar ketentuan izin.

Dalam catatan penjelasannya, partai Jewish Power menyebut suara dari masjid sebagai “ancaman kesehatan” dan menilai peraturan yang ada tidak memadai untuk menangani masalah ini. Upaya membatasi atau melarang adzan bukan hal baru di Israel. Pada 2017, rancangan serupa sempat lolos pembacaan pertama di parlemen Israel, Knesset, namun tidak pernah disahkan.

Tahun lalu, Ben Gvir juga memerintahkan polisi untuk mencegah masjid menyiarkan adzan, dengan alasan mengganggu warga Yahudi. Menanggapi rancangan terbaru, Ben Gvir menyebut adzan di beberapa wilayah sebagai “kebisingan tidak wajar” yang merugikan kesehatan dan kualitas hidup warga.

Sementara itu, Kamal al-Khatib, mantan wakil kepala Gerakan Islam yang kini dibubarkan dan imam di Kafr Kanna, menilai proposal ini berbahaya karena berupaya menetapkan larangan secara hukum. Menurutnya, langkah ini merupakan babak baru dari apa yang disebutnya sebagai perang agama terhadap umat Muslim di Israel.

“Adzan adalah ibadah yang ada sebelum Ben Gvir dan sebelum [Perdana Menteri Benjamin] Netanyahu, dan akan tetap ada setelah mereka, insya Allah,” tegas Kamal al-Khatib.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terpopuler