Dua warga Palestina, termasuk seorang anak, tewas akibat serangan Israel di Gaza selatan pada Senin (10/11/2025), dalam pelanggaran terbaru terhadap kesepakatan gencatan senjata, menurut laporan Anadolu.
Juru bicara Pertahanan Sipil Gaza, Mahmoud Basal, mengatakan kepada Anadolu bahwa kedua korban tewas saat pasukan Israel menembaki wilayah Ramida, di timur Khan Younis.
Wilayah Ramida, yang berada di bawah pengawasan Israel, diserang dengan artileri pada Senin, bersamaan dengan sejumlah kawasan timur Khan Younis lainnya.
Hingga saat ini, belum jelas apakah korban telah menyeberangi “garis kuning”, sebuah zona penyangga yang memisahkan wilayah yang dikuasai Israel dengan area yang diperbolehkan bagi warga Palestina untuk bergerak.
Pasukan Israel diketahui kerap menargetkan warga Palestina yang mendekati “garis kuning”, meski tidak menyeberanginya.
Garis ini dibentuk dalam kesepakatan gencatan senjata Gaza dan membagi wilayah Gaza menjadi dua, dengan zona yang dikendalikan Israel di timur dan area pergerakan warga Palestina di bagian barat.
Militer Israel mengklaim kedua korban telah menyeberangi “garis kuning” dan mendekati pasukan Israel yang beroperasi di selatan.
Sejak 11 Oktober 2025, tercatat 242 warga Palestina tewas dan 622 lainnya terluka akibat pelanggaran gencatan senjata, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.
Sementara itu, Euro-Mediterranean Human Rights Monitor menyatakan bahwa Israel terus melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai genosida, dengan rata-rata delapan warga Palestina tewas dan lebih dari 20 lainnya terluka setiap hari sejak gencatan senjata berlaku pada 10 Oktober 2025.


