Tuesday, June 17, 2025
HomeBeritaDokter Suriah divonis penjara seumur hidup atas kasus penyiksaan tahanan

Dokter Suriah divonis penjara seumur hidup atas kasus penyiksaan tahanan

Sebuah pengadilan di Frankfurt, Jerman, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap seorang dokter asal Suriah yang terbukti melakukan penyiksaan terhadap para tahanan selama pemerintahan Presiden Suriah yang telah lengser, Bashar al-Assad.

Putusan ini dibacakan pada Senin (16/6/2025) setelah proses persidangan panjang yang berlangsung lebih dari tiga tahun.

Dalam pembacaan vonisnya, Hakim Christoph Koller menyatakan bahwa terdakwa, dr. Alaa Mousa, telah menyebabkan kematian 2 orang dan melukai sembilan lainnya secara serius.

Kejahatan tersebut dilakukan pada 2011 dan 2012, saat gelombang protes menentang rezim Assad merebak di berbagai kota di Suriah.

”Tindakannya merupakan bagian dari respons brutal rezim diktator Assad terhadap demonstrasi damai yang menuntut perubahan,” ujar Koller.

Putusan ini menjadi yang pertama setelah tumbangnya pemerintahan Assad pada Desember tahun lalu, dan menjadi tonggak baru dalam upaya internasional mengadili kejahatan kemanusiaan yang dilakukan selama konflik Suriah berlangsung.

Dr. Alaa Mousa tiba di Jerman pada 2015 dan sempat bekerja sebagai dokter ortopedi.

Namun, pada 2020, ia ditangkap setelah sejumlah pengungsi Suriah di Jerman mengenalinya sebagai salah satu dokter yang pernah bertugas di rumah sakit militer di Damaskus dan Homs.

Kesaksian para pengungsi itu kemudian memperkuat dugaan keterlibatannya dalam praktik penyiksaan terhadap tahanan.

Penangkapan Mousa terjadi setelah hasil investigasi bersama antara media Al Jazeera dan mingguan Der Spiegel yang berjudul ”Berburu Algojo Assad” mengungkap adanya praktik kekerasan di rumah sakit militer Homs, tempat Mousa bekerja.

Laporan tersebut menelusuri keberadaan Mousa di kota Kassel, Jerman, pada 2019, dan memuat berbagai tuduhan dari para saksi dan aktivis yang mengaitkannya dengan kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap tahanan.

Tuduhan penyiksaan

Pengadilan Tinggi Regional Frankfurt memulai sidang perdana kasus ini pada Januari 2022. Dalam 186 sesi persidangan, pengadilan mendengarkan kesaksian sekitar 50 orang, termasuk korban, saksi mata, dan pakar hukum.

Jaksa mendakwa Mousa dengan lebih dari 12 tuduhan penyiksaan, termasuk satu tuduhan pembunuhan terhadap seorang tahanan.

Ia juga didakwa melakukan operasi ortopedi terhadap korban patah tulang tanpa menggunakan bius yang memadai, serta berupaya mensterilkan dua tahanan secara paksa.

Seluruh tindakan tersebut dilakukan saat ia bertugas di Rumah Sakit Militer Mezzeh 601 di Damaskus. Fasilitas yang dikenal luas sebagai pusat penyiksaan di bawah kendali rezim Assad.

Menurut laporan Human Rights Watch, rumah sakit tersebut, termasuk kamar jenazah dan halamannya, kerap muncul dalam dokumentasi foto yang mengungkap skala pelanggaran berat terhadap warga sipil yang dilakukan oleh otoritas Suriah.

Selama beberapa tahun terakhir, Jerman menjadi salah satu negara yang paling aktif dalam mengadili mantan pejabat Suriah yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.

Hal ini dimungkinkan berkat penerapan prinsip universal jurisdiction, yang memberi kewenangan kepada sistem hukum Jerman untuk menindak pelaku kejahatan berat di mana pun kejahatan itu terjadi, tanpa memandang kewarganegaraan pelaku maupun korban.

Vonis terhadap Alaa Mousa menandai babak penting dalam upaya pencarian keadilan bagi para korban kekerasan sistematis di Suriah, sekaligus memberi pesan bahwa impunitas tidak akan dibiarkan bertahan lama.

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular