Pasukan Israel dilaporkan terus melanggar perjanjian gencatan senjata di Jalur Gaza dengan tetap menguasai zona penyangga di wilayah selatan dan timur, serta sebagian besar Gaza bagian utara. Berdasarkan keterangan sumber lokal dan medis, area yang masih berada di bawah kendali Israel tersebut mencakup sekitar 60 persen wilayah Gaza.
Dalam 24 jam terakhir, dua warga Palestina dilaporkan tewas akibat serangan di Jabalia dan Gaza bagian timur.
Sejumlah warga lainnya mengalami luka-luka akibat tembakan kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan Israel saat proses pengusiran paksa warga di kawasan Al-Tuffah, Gaza timur.
Pada Sabtu dini hari, artileri Israel menembaki wilayah timur Al-Tuffah, di sebelah timur Kota Gaza. Pesawat tempur Israel juga terlihat terbang rendah di kawasan tersebut, sementara kapal-kapal angkatan laut melepaskan tembakan di sekitar pelabuhan Gaza.
Serangan artileri selanjutnya dilaporkan menghantam wilayah selatan Kamp Pengungsi Al-Maghazi dan timur laut Kamp Pengungsi Al-Bureij di Gaza tengah. Di bagian selatan Jalur Gaza, pasukan Israel juga melepaskan tembakan ke arah kawasan Al-Mawasi di Rafah serta wilayah selatan Kota Khan Younis.
Kementerian Kesehatan Palestina menyatakan bahwa jumlah korban tewas akibat pelanggaran gencatan senjata oleh Israel sejak 11 Oktober 2025 telah mencapai 410 orang, dengan 1.134 orang luka-luka. Data tersebut juga mencakup penemuan 654 jenazah dalam periode tersebut.
Menurut laporan terbaru yang dirilis Jumat malam, dalam 48 jam terakhir, tiga orang tewas dan 16 lainnya luka-luka telah dibawa ke rumah sakit di Gaza.
Sementara itu, sejak pecahnya konflik pada 7 Oktober 2023, total korban di Jalur Gaza dilaporkan mencapai 70.945 orang tewas dan 171.211 orang luka-luka.
Meski kerangka gencatan senjata telah disepakati, warga Gaza masih menghadapi serangan hampir setiap hari, pengungsian berulang, serta keterbatasan akses terhadap layanan dasar. Seruan internasional untuk menegakkan perjanjian gencatan senjata tersebut hingga kini dilaporkan belum membuahkan hasil.

