Pemerintah Afrika Selatan menegaskan bahwa gencatan senjata yang diberlakukan di Jalur Gaza tidak akan berdampak pada proses hukum yang tengah berlangsung di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dugaan genosida oleh Israel terhadap warga sipil Palestina.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh Kementerian Hubungan Internasional dan Kerja Sama, Afrika Selatan menyatakan bahwa gugatan yang diajukan bertujuan untuk mencegah terulangnya pelanggaran hak asasi manusia, bukan sekadar menghentikannya untuk sementara waktu.
“Gencatan senjata tidak dapat menghapus kejahatan yang telah terjadi selama perang,” demikian pernyataan tersebut menekankan.
Pemerintah juga menyatakan bahwa langkah hukum ini mencerminkan komitmen historis Afrika Selatan dalam melawan apartheid dan membela hak-hak rakyat tertindas di seluruh dunia.
“Proses peradilan ini akan terus berjalan hingga mencapai kesimpulan akhir,” ujar pernyataan tersebut. “Keadilan internasional tidak ditentukan oleh adanya gencatan senjata atau negosiasi politik, melainkan oleh upaya untuk meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran serius terhadap hukum internasional.”
Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICJ pada Desember 2023, menuduh Israel melakukan tindakan yang mengarah pada genosida terhadap warga sipil di Gaza. Sebagai tanggapan, ICJ mengeluarkan tindakan sementara (provisional measures), yang antara lain memerintahkan Israel untuk segera melindungi warga Palestina dan menjamin akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan.