Kelompok Palestina Hamas menyambut keputusan pengadilan di Turki yang pada Jumat (7/11/2025) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat tinggi Israel lainnya. Mereka dituduh melakukan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang di Jalur Gaza.
Surat penangkapan itu diterbitkan oleh Kejaksaan Agung Istanbul dan mencakup sejumlah pejabat senior Israel, antara lain Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, Kepala Staf Angkatan Darat Eyal Zamir, serta Komandan Angkatan Laut David Saar Salama.
Dalam pernyataan resminya, Hamas menyebut keputusan pengadilan tersebut sebagai “langkah yang patut diapresiasi,” dan menilai bahwa hal itu mencerminkan “sikap tulus rakyat dan kepemimpinan Turki dalam membela keadilan, kemanusiaan, serta ikatan persaudaraan dengan rakyat Palestina yang tertindas.”
“Rakyat kami terus menghadapi salah satu perang genosida paling brutal dalam sejarah modern, yang dilakukan oleh para pemimpin pendudukan fasis,” demikian bunyi pernyataan Hamas.
Hamas juga menyerukan kepada pemerintah dan lembaga peradilan di seluruh dunia agar mengeluarkan surat perintah hukum serupa terhadap para pemimpin Israel “di mana pun mereka berada” dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sebelumnya, pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Sejak Oktober 2023, serangan Israel di Jalur Gaza dilaporkan menewaskan hampir 69.000 orang—sebagian besar perempuan dan anak-anak—serta melukai lebih dari 170.000 lainnya. Serangan tersebut berhenti setelah tercapai kesepakatan gencatan senjata pada 10 Oktober lalu.


