Jakarta
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) nilai impor produk Israel ke Indonesia mencapai 29,2 juta USD pada periode Januari-April 2024. Meningkat 334,14% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya sebesar 6,7 juta USD.
Temuan ini diungkap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Dukungan Kemanusiaan Palestina yang mengkritik keras kenaikan impor produk Israel ke Indonesia.
“Kenaikan ini adalah penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” demikian pernyataan Koalisi tersebut yang diterima GazaMedia pada Jumat, (19/7).
Kenaikan impor ini terjadi di tengah krisis kemanusiaan di Gaza, di mana serangan Israel telah menyebabkan 38.848 korban jiwa, termasuk 117 jurnalis Palestina.
Sebagian besar korban adalah anak-anak dan perempuan. Koalisi menekankan bahwa impor ini mencoreng solidaritas global dan upaya boikot terhadap Israel yang diduga mendukung kejahatan kemanusiaan.
Meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel, investigasi pada Mei 2024 oleh Amnesty International, Haaretz, dan Tempo menemukan bahwa perusahaan-perusahaan Israel menjual teknologi pengawasan ke Indonesia.
Baca juga: Indonesia akan gelar aksi tolak Israel di Olimpiade 2024
Baca juga: Indonesia harus undang Hamas ke Jakarta
Laporan ini menunjukkan adanya impor spyware oleh lembaga negara seperti Kepolisian Nasional dan Badan Siber dan Sandi Negara.
Pada Maret 2024, media Israel Jewish Insider mengungkap adanya nota kesepahaman antara Israel dan Indonesia terkait pembukaan kantor dagang. Pada April 2024, The Jerusalem Post melaporkan rencana Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan Israel sebagai bagian dari aksesi ke OECD. Namun, berita ini dibantah oleh Kementerian Luar Negeri dan Kantor Kepresidenan.
Koalisi menuntut pemerintah Indonesia untuk secara tegas menolak dan menghentikan semua bentuk normalisasi dengan Israel sebagai wujud komitmen terhadap hak asasi manusia. Mereka juga mendorong Kementerian Perdagangan untuk menghentikan serta menutup semua bentuk impor dan kerja sama ekonomi dengan Israel, memberlakukan embargo total terhadap produk Israel, dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang masih terlibat perdagangan dengan Israel.
Selain itu, koalisi mendesak pemerintah untuk membuka daftar kementerian dan lembaga negara yang melakukan pengadaan barang impor dari Israel. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam perdagangan internasional yang melibatkan negara-negara yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Rilis ini diterbitkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Palestina, yang terdiri dari KontraS, Amnesty International Indonesia, YAPPIKA, YLBHI, AJI, IMPARSIAL, Perempuan Mahardhika, dan HRWG.