Pemerintah Indonesia dengan tegas mengutuk blokade total dan serangan yang dilakukan Israel di Gaza Utara, yang telah menyebabkan krisis kelaparan parah dan kematian banyak warga sipil Palestina. Tindakan tersebut menciptakan penderitaan luar biasa bagi rakyat Palestina, khususnya di wilayah Gaza.
Serangan yang menargetkan fasilitas kesehatan, termasuk Rumah Sakit Indonesia, serta tenaga medis yang berupaya menyelamatkan nyawa, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hukum humaniter internasional, serta hak asasi manusia.
“Indonesia menegaskan bahwa serangan terhadap rumah sakit dan tenaga medis adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam kondisi apapun,” tulis Kementerian Luar Negeri pada Selasa (22/10).
Indonesia juga memperingatkan bahwa rumah sakit, tenaga medis, serta seluruh korban yang sedang dirawat, harus dilindungi dan tidak boleh dijadikan sasaran kekerasan dalam situasi apapun. Hal ini merupakan kewajiban internasional yang harus dipatuhi.
Pemerintah Indonesia menuntut agar Israel segera menghentikan seluruh serangannya di Gaza, khususnya di Gaza Utara.
“Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan perang ini dan memastikan keselamatan warga sipil di wilayah konflik tersebut,” tulis Kementerian Luar Negeri.