Pemerintah Indonesia mengutuk keras keputusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Israel. Langkah ini berdampak serius terhadap keberlanjutan operasi UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.
Keputusan tersebut dinilai jelas melanggar Piagam PBB serta Konvensi 1946 yang menjamin kekebalan lembaga-lembaga PBB.
“Dalam konteks ini, UNRWA berperan penting sebagai badan yang menerima mandat PBB, menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina,” ujar Kementerian Luar Negeri dalam pernyatannya pada Selasa (29/10).
Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung UNRWA dalam melaksanakan mandatnya.
Selain itu, Indonesia mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikan Iserael mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, dan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengakhiri penjajahan di Palestina.