Indonesia mengutuk keras serangan militer Israel terhadap Iran, dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum internasional.
Melalui pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada Sabtu (26/10) menegaskan bahwa peningkatan konflik ini memperlihatkan sikap abai Israel terhadap norma-norma hukum internasional.
“Kami mengimbau seluruh pihak agar menahan diri seoptimal mungkin dan menghindari tindakan yang dapat memperburuk ketegangan serta memperbesar potensi ketidakstabilan di kawasan,” tegas Kemlu RI.
Lebih lanjut, Indonesia kembali menekankan bahwa pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina adalah akar dari konflik berkepanjangan di Timur Tengah. Dalam pandangan pemerintah Indonesia, perdamaian hanya dapat tercipta dengan terwujudnya negara Palestina yang merdeka dalam kerangka Solusi Dua Negara.
Sebagai langkah nyata, Indonesia menyerukan Dewan Keamanan PBB untuk segera mempertimbangkan tindakan lebih lanjut dalam mengakhiri pendudukan ilegal tersebut.
Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk memenuhi tanggung jawab sesuai Piagam PBB, termasuk menghentikan kekerasan yang dilakukan Israel, khususnya di Gaza dan terhadap pasukan UNIFIL di Lebanon.
Pada Sabtu dini hari, Israel melancarkan serangan udara ke fasilitas militer Iran sebagai tanggapan atas serangan rudal Iran pada 1 Oktober. Serangan rudal itu sendiri merupakan respons Iran atas pembunuhan sejumlah pemimpin politik dan militer di wilayah Timur Tengah.
Kementerian Luar Negeri Iran, dalam pernyataannya pada hari yang sama, menegaskan bahwa Iran berhak melakukan pembelaan diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB. Ketegangan antara kedua negara meningkat setelah Tel Aviv melakukan serangan udara ke Kedutaan Besar Iran di Suriah pada April lalu.
Situasi ini menunjukkan meningkatnya eskalasi di kawasan Timur Tengah yang menuntut perhatian internasional demi stabilitas dan perdamaian.