Monday, November 25, 2024
HomeBeritaIrlandia kaji larangan impor dari wilayah Palestina yang dijajah Israel

Irlandia kaji larangan impor dari wilayah Palestina yang dijajah Israel

Pemerintah Irlandia tengah mempertimbangkan kembali sebuah rancangan undang-undang yang melarang impor dari Wilayah Palestina yang Diduduki (OPT), dengan alasan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional.

Pengumuman ini disampaikan oleh Taoiseach (Perdana Menteri) Simon Harris pada Selasa (22/10) seperti dikutip Anadolu.

Harris menyatakan bahwa pemerintah Irlandia sedang memikirkan langkah-langkah yang akan diambil terkait perdagangan dengan permukiman ilegal di Wilayah Palestina yang Diduduki, setelah menerima konfirmasi hukum dari jaksa agung negara tersebut. Hal ini mengacu pada Opini Penasihat yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli lalu.

ICJ dalam opininya menyimpulkan bahwa pendudukan dan aneksasi tanah Palestina oleh Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun melanggar prinsip-prinsip dasar hukum kemanusiaan internasional.

Harris mengingatkan bahwa Opini Penasihat tersebut menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan harus segera diakhiri.

“Opini ini juga membahas kewajiban semua negara untuk tidak memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan situasi tersebut,” kata Harris dalam pernyataannya.

Ia menambahkan bahwa Irlandia menyambut baik opini ini.

Minggu lalu, Harris juga menyebut bahwa negara-negara anggota Uni Eropa (UE) memiliki kewajiban untuk meninjau ulang perjanjian yang mendefinisikan hubungan dagang blok tersebut dengan Israel, dalam konteks Opini Penasihat ICJ tentang pendudukan dan aneksasi ilegal wilayah Palestina oleh Israel.

“Seperti yang saya katakan sebelumnya, masyarakat internasional harus memikirkan implementasi dari opini ini. Hal ini menjadi semakin mendesak. Kematian dan kehancuran di Gaza dan Tepi Barat harus dihentikan. Israel harus memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional,” tegasnya.

Pemerintah Irlandia, menurut Harris, telah memutuskan untuk meninjau RUU tersebut dan mempersiapkan amandemen agar sejalan dengan Konstitusi dan hukum UE.

Ia juga menekankan bahwa terdapat sejumlah masalah kebijakan dan hukum yang kompleks yang perlu diselesaikan.

“Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan pekerjaan ini, dimulai dengan peninjauan RUU yang akan dilakukan melalui konsultasi dengan Jaksa Agung, Menteri terkait, dan pengusul RUU, Senator Frances Black,” ujar Harris.

Jaksa agung Irlandia telah mengklarifikasi bahwa terdapat dasar hukum di bawah hukum UE yang memungkinkan negara-negara anggota mengambil tindakan nasional. Harris menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan kembali RUU Wilayah yang Diduduki tersebut.

“Pemerintah bermaksud agar setiap pembatasan perdagangan nantinya difokuskan pada Wilayah Palestina yang Diduduki.”

Harris juga menegaskan kembali permintaan Irlandia untuk gencatan senjata segera, pembebasan sandera, dan peningkatan besar-besaran bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Ia mendesak negara-negara anggota UE untuk mempertimbangkan implikasi dari Opini Penasihat ICJ terhadap hubungan UE-Israel dan mengadopsi langkah-langkah di tingkat UE.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Pengajar HI Universitas Al Azhar Indonesia, Mahasiswa PhD Hubungan Antarbangsa Universitas Sains Malaysia.
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular