Monday, February 16, 2026
HomeBeritaIsrael daftarkan wilayah Tepi Barat sebagai milik negara

Israel daftarkan wilayah Tepi Barat sebagai milik negara

Pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan wilayah luas di Tepi Barat sebagai “tanah negara” untuk pertama kalinya sejak pendudukan wilayah Palestina itu dimulai pada 1967.

Penyiar publik Israel, Kan, pada Minggu melaporkan bahwa usulan tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.

“Kami melanjutkan revolusi permukiman untuk menguasai seluruh tanah kami,” kata Smotrich.

Pendaftaran tanah akan menetapkan kepemilikan permanen. Namun, sebagian besar tanah Palestina belum terdaftar secara resmi karena prosesnya panjang dan rumit—dan dihentikan Israel sejak 1967. Menurut hukum internasional, kekuatan pendudukan tidak boleh menyita atau membangun permukiman di wilayah yang diduduki.

Dikecam Otoritas Palestina

Kepresidenan Palestina mengecam keputusan pemerintah Israel tersebut sebagai “eskalasi serius” yang secara efektif membatalkan perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani serta bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), sebagaimana dilaporkan kantor berita Palestina, Wafa.

Israel Katz menyebut langkah itu sebagai “tindakan penting di bidang keamanan dan tata kelola untuk memastikan kontrol, penegakan, dan kebebasan penuh bertindak bagi Negara Israel di kawasan tersebut,” seperti dikutip The Jerusalem Post.

Pekan lalu, kabinet keamanan Israel juga menyetujui langkah-langkah yang dipromosikan Smotrich dan Katz untuk mempermudah pengambilalihan tanah Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Kelompok Hamas turut mengecam keputusan tersebut. Mereka menyebutnya sebagai upaya “mencuri dan meng-Yahudikan tanah di Tepi Barat yang diduduki dengan mendaftarkannya sebagai apa yang disebut ‘tanah negara’.”

Hamas menyatakan persetujuan itu sebagai “keputusan batal demi hukum yang dikeluarkan oleh kekuatan pendudukan yang tidak sah.” Kelompok tersebut menilai langkah itu sebagai upaya memaksakan perluasan permukiman yang melanggar hukum internasional dan resolusi PBB.

Kecaman Internasional

Kementerian Luar Negeri Yordania mengecam keras keputusan Israel dan menyebutnya sebagai “pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.”

Juru bicara kementerian, Fuad al-Majali, menegaskan penolakan mutlak Yordania terhadap setiap upaya Israel untuk memberlakukan kedaulatan dan hukum Israel di Tepi Barat yang diduduki.

Kementerian Luar Negeri Qatar juga mengutuk langkah tersebut dan menyebutnya sebagai kelanjutan dari rencana ilegal untuk merampas hak-hak rakyat Palestina. Qatar menekankan pentingnya solidaritas internasional untuk menekan Israel agar menghentikan rencana itu demi menghindari dampak serius yang mungkin timbul.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Mesir menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta resolusi DK PBB, terutama Resolusi 2334 tahun 2016.

Disebut Aneksasi De Facto

Sejumlah analis menilai langkah tersebut sebagai bentuk aneksasi de facto atas wilayah Palestina. Mereka memperingatkan kebijakan itu akan mengubah secara mendalam lanskap sipil dan hukum di Tepi Barat dengan menghapus apa yang oleh para menteri Israel disebut sebagai “hambatan hukum” terhadap perluasan permukiman—yang dinilai ilegal menurut hukum internasional.

Analis politik Xavier Abu Eid, berbicara dari Ramallah kepada Al Jazeera, mengatakan Israel “membungkus aneksasi dalam langkah birokratis.” Ia merujuk pada pendapat Mahkamah Internasional pada 2024 yang menyatakan tindakan Israel setara dengan aneksasi Tepi Barat.

“Ini bukan sekadar langkah menuju aneksasi. Kita sedang menyaksikan aneksasi itu berlangsung saat ini. Pemerintah Israel sedang menjalankan program politik yang sudah mereka deklarasikan,” ujarnya.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terpopuler