Tel Aviv, Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memicu kontroversi dengan memamerkan tempat untuk menghukum gantung warga Palestina dalam sebuah video yang diunggah ke media sosial.
Tempat hukuman gantung itu sedang dalam proses pembangunan, menyusul disahkannya undang-undang yang mengatur hukuman mati untuk warga Palestina yang diadili atas tindak pidana terorisme di pengadilan militer Israel.
Undang-undang tersebut tidak berlaku bagi para ekstremis Yahudi yang dituduh melakukan kejahatan serupa. Dalam videonya, seperti dilansir The Guardian, Jumat (21/8).
Ben-Gvir yang dikenal sebagai Yahudi garis keras ini, tampak membanggakan pembangunan kompleks tiang gantungan, yang akan menjadi tempat warga Palestina dihukum gantung setelah divonis bersalah atas tindak pidana terorisme berdasarkan undang-undang tersebut.
Ben-Gvir, yang telah memicu sanksi dan kecaman internasional akibat berbagai tindakan dan perkataannya yang kontroversial, mengatakan bahwa lokasi eksekusi mati tersebut akan dilengkapi dengan bilik khusus bagi keluarga korban untuk menyaksikan proses hukuman gantung.
Video yang diunggah oleh akun media sosial Ben-Gvir menunjukkan kunjungannya ke lokasi yang tidak disebutkan namanya tersebut. Namun dalam video itu, dia tampak menunjuk ke arah fondasi yang sedang dibangun sembari membanggakan bahwa di tempat itulah “para teroris akan dieksekusi mati”.
“Saya berjanji untuk memperberat kondisi para teroris di penjara — kami telah menepatinya,” kata Ben-Gvir dalam video tersebut.
“Saya berjanji untuk mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi teroris — kami telah melakukannya. Kini, fasilitas hukuman mati dan fasilitas hukuman gantung pun mulai dibangun,” imbuh menteri garis keras tersebut.
Sejumlah foto yang dipublikasikan oleh media-media lokal Israel memperlihatkan sebuah buldoser dan aktivitas konstruksi berat di area yang telah ditutup untuk umum tersebut, yang kabarnya terletak di dekat sebuah penjara setempat.
Laporan pembangunan fasilitas hukuman gantung itu muncul setelah disahkannya undang-undang baru yang mengatur hukuman mati untuk warga Palestina pada awal tahun ini. Undang-undang itu mewajibkan pengadilan militer Israel untuk menjatuhkan hukuman mati sebagai satu-satunya vonis yang tersedia, kecuali jika pengadilan menemukan situasi khusus yang memungkinkan dijatuhkannya hukuman penjara seumur hidup.
Fasilitas hukuman gantung itu akan dikhususkan untuk mengeksekusi mati warga Palestina yang divonis bersalah atas tindak pidana terorisme dalam sistem pengadilan militer, dan bukan untuk para ekstremis Yahudi yang diadili atas tindak pidana serupa.
Pada praktiknya, warga Israel keturunan Yahudi terlindungi dari hukuman mati berkat ketentuan yang hanya menerapkan undang-undang tersebut pada kasus pembunuhan yang dilakukan dengan “niat untuk menyangkal eksistensi negara Israel”.
Ben-Gvir sendiri memiliki rekam jejak panjang dalam melontarkan pernyataan ekstremis dan melakukan provokasi. Baru-baru ini, dia dikecam karena menyerukan pembunuhan 30-40 warga Gaza setiap malam.


