Jaksa Agung Israel menolak permintaan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk menunda kesaksiannya dalam persidangan korupsi, menurut laporan media Israel pada Selasa (12/11).
Pada hari Senin, Netanyahu mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menunda kesaksiannya selama sekitar 80 hari, dengan alasan kesibukannya menangani konflik yang tengah berlangsung di Gaza dan Lebanon.
Namun, Kantor Jaksa Agung menyatakan keberatannya terhadap permintaan penundaan tersebut di hadapan Pengadilan Distrik Yerusalem.
Mereka berpendapat bahwa Netanyahu sudah diberi cukup waktu untuk mempersiapkan kesaksiannya.
Menurut surat kabar Haaretz, pengadilan akan membahas permintaan Netanyahu dan memutuskan hal tersebut pada Rabu.
Netanyahu menghadapi dakwaan suap, penipuan, dan penyalahgunaan wewenang. Perdana Menteri Israel tersebut membantah segala tuduhan tersebut.
Rencananya, Netanyahu akan memberikan kesaksian di hadapan pengadilan pada 2 Desember mendatang. Persidangan pertama dalam kasus korupsi Netanyahu berlangsung pada 24 Mei 2020.
Menurut hukum Israel, persidangan ini tidak mengharuskan Netanyahu untuk mengundurkan diri dari jabatannya kecuali jika Mahkamah Agung memvonisnya bersalah, sebuah keputusan yang kemungkinan akan memakan waktu berbulan-bulan untuk dicapai.
Sementara itu, Israel terus melanjutkan serangan mematikan di Jalur Gaza sejak serangan Hamas tahun lalu, yang telah menewaskan lebih dari 43.600 orang, mayoritas adalah perempuan dan anak-anak.
Konflik ini juga meluas ke Lebanon, di mana Israel melancarkan serangan mematikan di seluruh negara tersebut, dalam eskalasi dari perang lintas perbatasan yang telah berlangsung antara Israel dan Hizbullah sejak dimulainya perang Gaza.