Tuesday, December 10, 2024
HomeBeritaKanada dukung penangkapan Netanyahu atas genosida Gaza

Kanada dukung penangkapan Netanyahu atas genosida Gaza

PmKanada menegaskan dukungannya terhadap perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pidana Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

“Seperti yang selalu kami katakan, sangat penting bagi semua pihak untuk mematuhi hukum internasional. Ini adalah hal yang telah kami serukan sejak awal konflik,” kata Perdana Menteri Justin Trudeau kepada wartawan di kawasan Toronto seperti dilansir Anadolu.

Trudeau juga menanggapi pertanyaan mengenai apakah Netanyahu dan Gallant akan ditangkap jika mereka menginjakkan kaki di Kanada.

“Kami mendukung hukum internasional, dan kami akan mematuhi semua peraturan dan keputusan pengadilan internasional.”

Trudeau juga menekankan perlunya menemukan solusi untuk genosida di Jalur Gaza. “Kita perlu melihat bantuan mengalir ke orang-orang yang menghadapi kelaparan dan penyakit,” ujarnya.

Ia juga mendesak agar semua sandera dibebaskan, serta menekankan pentingnya gencatan senjata.

“Demi perdamaian dan stabilitas, Kanada terus bekerja di bidang ini. Pada saat yang sama, kita harus mengakui, sebagai warga Kanada, bahwa ini sangat sulit bagi anggota komunitas yang berbeda di negara ini,” tambahnya.

Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM) menyebut pernyataan Trudeau sebagai langkah maju yang serius dan penting dalam upaya menuju keadilan bagi Gaza dan Palestina.

“Perdana Menteri hari ini menunjukkan itu dengan menerima bahwa Kanada akan mengakui perintah penangkapan. Ini berarti, dalam teori, Netanyahu dan Gallant bisa ditangkap jika mereka menginjakkan kaki di Kanada,” kata NCCM.

Kelompok Muslim itu menambahkan bahwa ini adalah “momen penting,” dengan menyatakan bahwa “Kanada telah memilih untuk melakukan hal yang benar.”

“Ini adalah langkah maju yang penting dan kita harus terus mendukung hukum internasional dan komitmen kita terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.

Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu mengumumkan perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sejak setidaknya 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024,” saat jaksa ICC Karim Khan mengajukan perintah penangkapan tersebut.

Pengadilan menyatakan bahwa mereka “menemukan alasan yang masuk akal” untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant “memikul tanggung jawab pidana” atas “kejahatan perang kelaparan sebagai metode perang; dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.”

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Pengajar HI Universitas Al Azhar Indonesia, Mahasiswa PhD Hubungan Antarbangsa Universitas Sains Malaysia.
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular