Tuesday, March 4, 2025
HomeBeritaKecaman Arab dan peringatan Eropa terhadap penghentian bantuan ke Gaza

Kecaman Arab dan peringatan Eropa terhadap penghentian bantuan ke Gaza

Sejumlah negara Arab mengecam keputusan Israel untuk menghentikan bantuan ke Gaza sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian gencatan senjata.

Sementara itu, Uni Eropa mengecam penolakan Hamas terhadap usulan perpanjangan tahap pertama gencatan senjata, yang dianggap sebagai pelanggaran perjanjian.

Uni Eropa memperingatkan bahwa keputusan Israel untuk melarang masuknya semua bantuan kemanusiaan dapat menimbulkan konsekuensi kemanusiaan yang sangat serius.

Uni Eropa juga menyerukan agar negosiasi tahap kedua gencatan senjata segera dilanjutkan, menegaskan dukungan kuatnya terhadap para mediator.

Mereka menekankan bahwa gencatan senjata permanen akan membantu membebaskan semua “sandera” Israel serta memastikan kondisi yang diperlukan untuk pemulihan dan rekonstruksi Gaza.

Selain itu, Uni Eropa kembali menegaskan pentingnya akses cepat, aman, dan tanpa hambatan bagi bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina yang membutuhkan.

Uni Eropa juga mendukung pekerja kemanusiaan dan organisasi internasional untuk beroperasi secara efektif di Gaza.

Mereka juga menyatakan bahwa misi bantuan perbatasan Uni Eropa di perlintasan Rafah siap melanjutkan pekerjaannya jika diminta oleh pihak terkait.

Pada Sabtu tengah malam, tahap pertama dari perjanjian gencatan senjata dan pertukaran tahanan di Gaza secara resmi berakhir setelah berlangsung selama 42 hari.

Namun, Israel menolak untuk memasuki tahap kedua dan mengakhiri perang, dengan berbagai hambatan yang ditetapkan oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

“Mulai Minggu pagi, semua pasokan dan barang tidak akan lagi diizinkan masuk ke Gaza,” demikian kantor Netanyahu mengumumkan dalam sebuah pernyataan beberapa jam sebelumnya.

Keputusan Netanyahu ini menuai kritik tajam dari keluarga tahanan Israel serta para politisi di negaranya. Mereka menuduh Netanyahu menghindari negosiasi tahap kedua dan membahayakan nyawa para tahanan.

Setelah keputusan penghentian bantuan diumumkan, Hamas mengeluarkan pernyataan yang menyebut bahwa tindakan ini adalah bentuk pemerasan keji, kejahatan perang, serta pelanggaran terang-terangan terhadap perjanjian.

Hamas meminta para mediator—Mesir, Qatar, dan Amerika Serikat (AS)—serta komunitas internasional untuk mengambil Tindakan. Tujuannya, guna menekan Israel agar menghentikan kebijakan hukuman kolektif yang tidak manusiawi terhadap lebih dari dua juta warga Gaza.

Arab Saudi

Arab Saudi mengecam keputusan Israel untuk menghentikan masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza dan menggunakan bantuan sebagai alat pemerasan serta hukuman kolektif.

Kementerian Luar Negeri Saudi menyatakan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Saudi juga menekankan bahwa itu melanggar prinsip-prinsip dasar hukum kemanusiaan internasional, terutama di tengah bencana kemanusiaan yang sedang dialami oleh rakyat Palestina.

Mesir

Mesir juga mengecam keputusan Israel, menyebutnya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap perjanjian gencatan senjata antara Hamas dan Tel Aviv.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Mesir mengutuk keputusan pemerintah Israel untuk menghentikan masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Mesir juga mengecam Tindakan Israel yang menutup perlintasan yang digunakan untuk bantuan kemanusiaan.

Mesir menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional, Konvensi Jenewa Ke-4, serta semua ajaran agama.

Mesir juga menekankan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan penggunaan kelaparan sebagai senjata untuk menghukum warga sipil, terutama selama bulan Ramadan.

Kairo mendesak komunitas internasional untuk bertindak dan menghentikan kebijakan ilegal serta tidak manusiawi yang menargetkan warga sipil.

Mesir juga mengutuk segala upaya untuk mencapai tujuan politik dengan membahayakan nyawa orang-orang tak bersalah.

Yordania

Kementerian Luar Negeri Yordania juga mengecam keras keputusan Israel untuk menghentikan masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Kecaman itu juga termasuk keputusan Israel menutup perlintasan perbatasan yang digunakan untuk pengiriman bantuan.

Dalam sebuah pernyataan, kementerian menyebut keputusan Tel Aviv sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan Konvensi Jenewa Ke-4 tahun 1949 mengenai perlindungan warga sipil selama perang.

Juru bicara kementerian, Sufyan Al-Qudah, menyatakan bahwa tindakan Israel adalah pelanggaran berat terhadap perjanjian gencatan senjata dan berpotensi memicu eskalasi kembali di Gaza.

Ia juga menekankan bahwa Israel harus menghentikan penggunaan kelaparan sebagai senjata terhadap warga Palestina yang tidak bersalah, terutama selama bulan Ramadan.

Al-Qudah menyerukan kepada komunitas internasional untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moralnya dengan memaksa Israel mematuhi gencatan senjata.

Ia juga menegasakan agar Israel memastikan semua tahapannya diterapkan, serta membuka perlintasan.

Tujuannya, katanya, guna memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan ke seluruh wilayah Gaza yang mengalami bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Qatar

Qatar juga mengecam keputusan Israel dan menyatakan penolakannya terhadap penggunaan makanan sebagai senjata perang serta kebijakan kelaparan terhadap warga Gaza.

Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Qatar mengutuk keputusan Israel sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap perjanjian gencatan senjata, hukum kemanusiaan internasional, serta Konvensi Jenewa Keempat.

Qatar meminta komunitas internasional untuk memaksa Israel agar memastikan masuknya bantuan ke Gaza secara aman, berkelanjutan, dan tanpa hambatan.

Selain itu, Qatar menegaskan kembali sikapnya yang mendukung perjuangan rakyat Palestina dan hak-hak mereka yang sah.

Termasuk pembentukan negara merdeka di perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Kuwait

Kuwait juga mengecam dan mengutuk keputusan Israel untuk menghentikan masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Kuwait menyebut bahwa tindakan Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Hal itu juga dianggap bertentangan dengan prinsip dasar hukum kemanusiaan internasional.

Kuwait menekankan bahwa keputusan ini menunjukkan ketidakpedulian Israel terhadap penderitaan rakyat Palestina.

Kuwait juga menilai bahwa Keputusan Israel sebagai penggunaan kebijakan kelaparan untuk menekan mereka, terutama selama bulan Ramadan.

Kuwait juga kembali menegaskan perlunya menghentikan kebijakan yang tidak manusiawi ini serta menuntut penghormatan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina.

Pada 19 Januari 2025, gencatan senjata antara Hamas dan Israel mulai berlaku. Hal itu mencakup 3 tahap yang masing-masing berlangsung selama 42 hari, dengan mediasi dari Mesir dan Qatar serta dukungan AS.

Namun, dengan dukungan dari AS, Israel melakukan genosida di Gaza sejak 7 Oktober 2023 hingga 19 Januari 2025. Akibatnya, lebih dari 160.000 warga Palestina gugur atau terluka, mayoritas dari mereka adalah anak-anak dan perempuan. Selain itu, lebih dari 14.000 orang dilaporkan hilang.

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular