Penggunaan robot yang dilengkapi bahan peledak oleh tentara Israel dalam operasi militernya di Gaza utara dinyatakan “melanggar hukum internasional,” ungkap Euro-Mediterranean Human Rights Monitor, pada Minggu.
“Militer Israel meningkatkan genosida terhadap warga Palestina dengan melakukan pembantaian, pembunuhan sengaja, kelaparan, dan pengusiran paksa besar-besaran,” kata organisasi yang berbasis di Jenewa ini dalam sebuah pernyataan.
Organisasi tersebut menjelaskan bahwa “tentara Israel sepenuhnya memisahkan Gaza utara dari kota Gaza dengan menempatkan kendaraan, membangun barikade pasir, serta menimbun reruntuhan rumah yang hancur, dengan perlindungan tembakan dari drone.”
Euro-Mediterranean Human Rights Monitor juga menerima banyak kesaksian tentang penggunaan robot peledak oleh tentara Israel yang diledakkan dari jarak jauh, menyebabkan kerusakan besar pada rumah dan bangunan di sekitarnya serta menimbulkan banyak korban jiwa. Sementara itu, pekerjaan tim ambulans dan pertahanan sipil hampir terhenti, kecuali di beberapa wilayah kecil di beberapa lingkungan.
Penggunaan robot peledak oleh Israel “dilarang menurut hukum internasional, karena dianggap sebagai senjata tak pandang bulu yang tidak bisa diarahkan secara eksklusif ke sasaran militer,” ungkap organisasi tersebut.
Menurut laporan, tentara Israel mulai menggunakan robot ini untuk pertama kalinya di Gaza pada Mei, saat melakukan serangan kedua di kamp pengungsi Jabalia.
Organisasi tersebut mengonfirmasi bahwa tentara “telah memperluas operasi penghancuran dan pembongkaran bangunan tempat tinggal di wilayah yang diduduki di Gaza utara dengan menggunakan tiga metode: serangan udara, robot peledak, dan penanaman bahan peledak di rumah untuk pembongkaran.”
“Mereka yang selamat dari pembunuhan langsung dan pengeboman masih menghadapi risiko kematian akibat kelaparan atau kehausan, karena pasukan Israel mencegah bantuan masuk ke Gaza utara, sambil juga menghancurkan dan membakar toko roti serta meratakan sisa-sisa sumur air.”
Militer Israel melancarkan operasi militer di Gaza utara pada 6 Oktober di tengah pengepungan ketat, dengan alasan untuk mencegah Hamas kembali menguat di wilayah tersebut.
Serangan brutal Israel di Gaza terus berlanjut sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina, Hamas, pada 7 Oktober tahun lalu, meskipun Dewan Keamanan PBB telah menyerukan gencatan senjata segera.
Lebih dari 42.200 orang telah tewas, sebagian besar wanita dan anak-anak, serta lebih dari 98.400 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Serangan Israel ini telah memaksa hampir seluruh penduduk Jalur Gaza mengungsi di tengah blokade yang berkelanjutan, yang menyebabkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan secara serius.
Israel kini menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional atas tindakannya di Gaza.