Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa personel Indonesia yang akan berpartisipasi dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza tetap berada sepenuhnya di bawah kendali nasional dan tidak akan dilibatkan dalam operasi tempur.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di Jakarta, Sabtu, Kemlu menyebut partisipasi Indonesia dalam ISF berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), prinsip Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, serta hukum internasional.
“Tidak dihadapkan pada pihak manapun. Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun,” tulis pernyataan Kemlu.
Kemlu menjelaskan ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik, sesuai mandat serta national caveats yang ditetapkan pemerintah dan disepakati bersama ISF.
Dalam penjelasannya, Kemlu menguraikan pokok-pokok national caveats atau ketentuan khusus tersebut. Selain tidak dihadapkan pada pihak mana pun, personel Indonesia dibatasi pada mandat non-combat dan non-demilitarisasi. Artinya, keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur maupun misi pelucutan senjata.
“Mandat Indonesia bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina,” kata Kemlu.
Penggunaan kekuatan oleh personel Indonesia juga disebut sangat terbatas. Hal itu hanya diperbolehkan untuk membela diri dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, serta sesuai hukum internasional dan Rules of Engagement.
Kemlu juga menegaskan area penugasan dibatasi hanya di Gaza, yang disebut sebagai bagian integral dari wilayah Palestina. Penempatan personel, menurut pernyataan itu, hanya dapat dilakukan dengan persetujuan otoritas Palestina sebagai prasyarat mendasar.
Selain itu, Indonesia secara konsisten menolak segala bentuk perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina.
Berdasarkan prinsip penghormatan terhadap kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina, kehadiran personel Indonesia dalam ISF dapat diakhiri sewaktu-waktu.
“Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia,” ucap pernyataan Kemlu.
Kemlu menambahkan bahwa Indonesia tetap konsisten mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara, sesuai hukum internasional dan parameter yang telah disepakati.
“Partisipasi dan kehadiran personel Indonesia dalam ISF tidak dimaknai sebagai pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun,” kata Kemlu.

