HomeAnalisis dan OpiniKetika Harga Minyak Lebih Cepat Diselamatkan daripada Nyawa di Palestina

Ketika Harga Minyak Lebih Cepat Diselamatkan daripada Nyawa di Palestina

Pekan ini, panggung diplomasi dunia riuh oleh satu isu: nasib Selat Hormuz. Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, di sela Sidang Majelis Umum PBB di New York, mengumumkan proposal tujuh hari untuk mengakhiri konfrontasi dengan Washington dan membuka kembali jalur pelayaran yang memasok seperempat perdagangan minyak dunia itu. Ia menegaskan bahwa keputusan kini “sepenuhnya ada di tangan Amerika Serikat”, dan Teheran tidak akan tunduk pada tekanan atau ancaman. Di forum yang sama, negara-negara Pakta Mekkah menegaskan kembali komitmen mempertahankan Arab Saudi, sementara Amerika Serikat melalui Komando Pusatnya mengklaim telah mengalihkan 122 kapal komersial demi memastikan kepatuhan terhadap blokade angkatan laut yang mereka berlakukan atas Iran.

Di tengah hiruk-pikuk itu, ada satu isu yang nyaris tenggelam: pendudukan dan kehancuran yang terus berlangsung atas rakyat Palestina. Justru di forum yang sama, Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif menyuarakan hal yang seharusnya menjadi pusat perhatian dunia, bukan pinggiran: bahwa apa yang dilakukan Israel di Tepi Barat dan Gaza adalah “agenda genosida” yang harus dihentikan sekarang juga. Inilah inti persoalan yang ingin ditegaskan tulisan ini: selama dunia memperlakukan Hormuz sebagai isu strategis mendesak namun Palestina sebagai isu kemanusiaan yang bisa ditunda, maka tak akan pernah ada perdamaian yang adil di Timur Tengah. Kemerdekaan penuh dan kedaulatan Palestina bukan pilihan di antara sekian opsi—itu satu-satunya jalan keluar yang sah secara hukum dan moral.

Konteks yang Tak Boleh Dilupakan

Gencatan senjata di Gaza yang mulai berlaku Oktober 2025 semestinya membuka babak baru. Kenyataannya, serangan terhadap warga sipil dan proses aneksasi de facto di Tepi Barat dilaporkan terus berlanjut. Presiden Palestina Mahmoud Abbas bahkan tidak bisa hadir langsung di Sidang Umum PBB tahun ini karena visanya ditahan otoritas Amerika Serikat—untuk tahun kedua berturut-turut. Dalam pidatonya, Abbas menegaskan rakyatnya tidak akan menerima pengusiran dan menuntut keanggotaan penuh Palestina di PBB, sembari berterima kasih kepada sekitar 160 negara yang telah mengakui kedaulatan Palestina.

Mengapa Kemerdekaan Penuh, Bukan Konsesi Parsial

Pertama, temuan lembaga independen sudah bergerak melampaui dugaan. Komisi Penyelidikan Independen PBB menyimpulkan bahwa penargetan sistematis terhadap anak-anak Palestina di Gaza merupakan bagian dari genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, dengan proporsi korban anak yang sangat tinggi dari total korban jiwa. Temuan ini memperkuat proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Internasional (kasus Afrika Selatan vs Israel) dan surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional terhadap pejabat tinggi Israel.

Kedua, solusi dua negara yang setengah hati terbukti berulang kali gagal melindungi rakyat Palestina. Selama puluhan tahun, formula ini dipakai sebagai bingkai diplomatik tanpa jaminan penghentian pendudukan atau perluasan permukiman. Selama proses aneksasi de facto di Tepi Barat dibiarkan berjalan paralel dengan negosiasi, “solusi” itu hanya menjadi mekanisme untuk membekukan status quo pendudukan, bukan mengakhirinya.

Ketiga, dunia sudah menunjukkan bahwa tekanan terkoordinasi bisa mengubah kalkulasi negara adidaya—asal ada kemauan politik yang sama. Diplomasi intensif seputar Hormuz, yang melibatkan mediasi Qatar dan negara-negara kawasan, membuktikan bahwa ketika kepentingan strategis global (dalam kasus ini, jalur minyak) terancam, negara-negara besar bisa bergerak cepat menyusun kerangka penyelesaian. Pertanyaannya: mengapa urgensi serupa tidak pernah diberikan secara konsisten untuk mengakhiri pendudukan Palestina, yang sudah berlangsung hampir enam dekade?

Keempat, solidaritas dari negara-negara Muslim dan Global South semakin nyata, tapi butuh diterjemahkan menjadi tekanan konkret. Seruan Sharif, kecaman Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan terhadap kegagalan PBB menjaga perdamaian, serta sikap tegas puluhan negara yang mengakui negara Palestina, menunjukkan legitimasi politik kemerdekaan Palestina kian sulit dibantah. Yang masih kurang adalah instrumen pemaksa: embargo senjata yang konsisten, sanksi nyata, dan penegakan keputusan PBB.

Mengakui Kompleksitas

Tulisan ini tidak menutup mata bahwa kawasan ini rumit. Ada korban sipil di berbagai pihak sejak serangan 7 Oktober 2023, ada kekhawatiran keamanan yang nyata dirasakan warga Israel, dan ada pula persoalan tata kelola internal Palestina—termasuk laporan tentang tindakan represif faksi bersenjata Palestina sendiri terhadap warganya—yang tidak boleh diabaikan begitu saja atas nama solidaritas. Kritik terhadap kebijakan pendudukan tidak sama dengan generalisasi terhadap satu bangsa atau umat beragama tertentu. Perdamaian yang berkeadilan mensyaratkan akuntabilitas dari semua pihak yang melanggar hukum humaniter internasional, bukan pembenaran sepihak untuk mana pun.

Implikasi yang Lebih Luas

Ketegangan Iran-Amerika Serikat di Hormuz, kerapuhan keamanan Arab Saudi yang direspons Pakta Mekkah, dan pertanyaan status Palestina sesungguhnya adalah satu ekosistem geopolitik yang saling terkait. Selama pendudukan Palestina dibiarkan sebagai luka terbuka, ia akan terus menjadi bahan bakar ketidakstabilan kawasan—mulai dari Lebanon, Suriah, hingga jalur pelayaran strategis seperti Hormuz dan Bab al-Mandeb yang disebut Sharif sebagai “nadi ekonomi global”. Media, termasuk media Indonesia, punya peran menjaga agar Palestina tidak direduksi menjadi berita sela di antara drama diplomasi kekuatan besar.

Penutup

Dunia bisa menyusun rencana tujuh hari untuk membuka kembali jalur minyak. Sudah saatnya dunia menunjukkan kemauan politik yang sama—bahkan lebih besar—untuk mengakhiri pendudukan yang telah merenggut puluhan ribu nyawa dan memblokade masa depan jutaan warga Palestina. Kedaulatan penuh dan kemerdekaan Palestina bukan hadiah yang bisa ditawar sepotong-sepotong lewat “gencatan senjata sementara” atau “otonomi terbatas”. Itu adalah hak yang sudah lama tertunda. Pertanyaannya sekarang: apakah kita, sebagai pembaca dan warga dunia, cukup berani menuntut hal yang sama tegasnya seperti tuntutan membuka Selat Hormuz—untuk membuka jalan bagi kemerdekaan Palestina?

ARTIKEL TERKAIT

Terkini