Thursday, October 23, 2025
HomeBeritaKnesset sahkan RUU Awal untuk aneksasi Tepi Barat

Knesset sahkan RUU Awal untuk aneksasi Tepi Barat

Parlemen Israel, Knesset, pada Rabu (tanggal tidak disebutkan) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) dalam pembacaan pendahuluan yang bertujuan untuk menganeksasi wilayah pendudukan Tepi Barat, demikian dilaporkan kantor berita Anadolu.

Dalam pernyataan resminya, Knesset menyebut bahwa RUU tersebut disetujui dalam pembacaan awal guna “menerapkan kedaulatan Negara Israel atas wilayah Yudea dan Samaria (Tepi Barat)”.

Sebanyak 25 anggota parlemen mendukung rancangan tersebut, sementara 24 menolak. RUU itu diajukan oleh Avi Maoz, pemimpin Partai Noam yang berhaluan sayap kanan ekstrem. Total anggota Knesset berjumlah 120 orang.

RUU tersebut masih harus melalui tiga tahap pembacaan tambahan sebelum resmi menjadi undang-undang. Selanjutnya, rancangan itu akan dibahas lebih lanjut oleh Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset.

RUU Lain untuk Aneksasi Permukiman

Harian Yedioth Ahronoth melaporkan bahwa RUU lain yang bertujuan menganeksasi blok permukiman Ma’ale Adumim di Tepi Barat juga lolos pembacaan pendahuluan dalam sidang pleno Knesset, dengan 32 suara mendukung dan 9 menolak. RUU ini diajukan oleh Avigdor Lieberman, Ketua Partai Yisrael Beiteinu.

Pemungutan suara ini dilakukan meskipun mendapat penentangan dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang bulan lalu menyatakan tidak akan mengizinkan Israel menganeksasi Tepi Barat. Pemungutan suara juga berlangsung ketika Wakil Presiden AS JD Vance sedang melakukan kunjungan ke Israel.

Langkah untuk menganeksasi Tepi Barat dinilai akan mengakhiri kemungkinan penerapan solusi dua negara dalam konflik Palestina–Israel sebagaimana diatur dalam sejumlah resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sejak Oktober 2023, serangan Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat dilaporkan semakin meningkat. Menurut data otoritas Palestina, sedikitnya 1.056 warga Palestina tewas, 10.300 luka-luka, dan lebih dari 20.000 orang ditahan akibat operasi militer Israel.

Pada Juli tahun lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) dalam opini hukumnya menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina bersifat ilegal dan menyerukan agar seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dikosongkan.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terpopuler