Monday, November 17, 2025
HomeBeritaKoalisi Palestina tolak pemerintahan transisi bentukan AS

Koalisi Palestina tolak pemerintahan transisi bentukan AS

Komisi Nasional untuk Aksi Populer Palestina pada Minggu mengeluarkan pernyataan tegas menolak usulan Amerika Serikat untuk menempatkan Gaza di bawah pemerintahan transisi yang dibentuk pihak luar. Komisi menilai langkah tersebut sebagai bentuk “kolonialisme baru”.

Menurut komisi, setiap upaya membentuk badan pemerintahan yang berada “di luar kehendak rakyat Palestina” merupakan pelanggaran terhadap hak menentukan nasib sendiri, sekaligus mencoba mengemas ulang bentuk-bentuk dominasi lama “dengan label yang diperbarui”.

Komisi menegaskan bahwa keputusan mengenai masa depan Gaza harus berasal dari rakyat Palestina sendiri dan menjaga kesatuan wilayah, legitimasi perlawanan terhadap pendudukan Israel, serta hak atas kebebasan, perlawanan, dan penentuan nasib sendiri sebagaimana dijamin hukum internasional.

Draf resolusi AS yang dijadwalkan dibawa ke Dewan Keamanan PBB pada Senin menuai peringatan keras dari pakar hukum dan kelompok Palestina. Mereka menilai Washington berupaya memasukkan praktik dianggap sebagai genosida Israel di Gaza ke dalam kerangka internasional.

Naskah resolusi tersebut mendorong pengesahan Rencana Damai Trump—“Rencana Komprehensif”—serta pembentukan dua lembaga baru: administrasi transisi sipil bernama Dewan Perdamaian dan sebuah “Pasukan Stabilisasi Internasional” yang berkarakter militer.

Normalisasi atas kekerasan

Draf tersebut memberi kewenangan luas kepada Dewan Perdamaian, termasuk pengawasan tata kelola Gaza, rekonstruksi, pemulihan ekonomi, hingga koordinasi bantuan kemanusiaan.

Para pengkritik menilai langkah itu menggunakan otoritas PBB untuk menormalisasi kekerasan terhadap warga Gaza dan kembali menerapkan pemerintahan asing atas Palestina.

Rencana itu berada di luar kerangka hukum internasional yang diakui dan justru membentuk tatanan paralel yang bertumpu pada kendali keamanan serta wewenang eksternal.

Jika resolusi lolos, komisi memperingatkan, Dewan Keamanan akan melegitimasi sistem yang menghilangkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri sekaligus melemahkan kredibilitas hukum internasional.

Komisi mengakui bahwa kehadiran internasional yang terbatas dapat membantu memantau gencatan senjata dan melindungi warga sipil.

Namun, kehadiran tersebut, menurut komisi, harus dibatasi secara ketat dan “dilarang keras mengambil peran administratif atau politik”. Setiap upaya menuju bentuk perwalian terselubung disebut “ditolak secara kategoris”.

Komisi menyerukan gerakan politik, lembaga, dan komunitas Palestina di seluruh dunia untuk menolak segala bentuk kendali eksternal serta tidak terlibat dalam usulan yang melemahkan proses pengambilan keputusan nasional.

Pernyataan itu juga mengajak tokoh publik, serikat, dan organisasi masyarakat untuk menentang apa yang disebut sebagai ambisi kolonial yang diperbarui, melalui cara damai dan sesuai hukum.

Pernyataan ditutup dengan penegasan komitmen terhadap aksi bersama “untuk membela hak-hak rakyat kami” dan mendukung keteguhan warga Palestina hingga kebebasan penuh tercapai.

Di lapangan, Israel terus melancarkan serangan meski terdapat klaim gencatan senjata. Bantuan kemanusiaan tetap terhambat akibat blokade terhadap konvoi bantuan, pembatasan akses, dan serangan udara yang terus menewaskan serta melukai warga Gaza hampir setiap hari.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terpopuler