Sebuah komite di parlemen Israel, Knesset, pada Minggu (28/9/2025) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi tahanan Palestina yang dituduh melakukan serangan terhadap warga Israel.
Menurut laporan lembaga penyiaran publik Israel, KAN, Komite Keamanan Nasional Knesset menyetujui RUU tersebut dengan hasil voting 4-1 untuk dibawa ke pembacaan pertama. RUU ini diajukan oleh Partai Jewish Power yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, yang dikenal berasal dari kubu sayap kanan.
Persetujuan tersebut diberikan meski sebelumnya Koordinator Urusan Tahanan dan Orang Hilang di Kantor Perdana Menteri, Gal Hirsch, meminta agar pembahasan RUU ditunda. Ia memperingatkan bahwa langkah ini berisiko membahayakan keselamatan sandera Israel yang masih ditahan di Gaza.
Agar menjadi undang-undang, RUU ini harus disetujui dalam tiga tahap pembacaan di Knesset.
Komisi Urusan Tahanan Palestina dan Masyarakat Tahanan Palestina mengecam keras langkah tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk “kebiadaban yang belum pernah terjadi sebelumnya.” Mereka menilai, jika disahkan, hukum ini akan memperkuat praktik yang mereka sebut sebagai “kejahatan sistematis” terhadap para tahanan Palestina.
“Israel bertindak di luar hukum dan tanpa pertanggungjawaban,” kata pernyataan bersama kedua lembaga tersebut, sambil merujuk pada perang yang mereka sebut sebagai “genosida” di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 66.000 orang sejak Oktober 2023.
RUU hukuman mati ini sebenarnya sudah masuk dalam kesepakatan koalisi antara Partai Likud pimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Partai Jewish Power pimpinan Ben-Gvir. Versi awal RUU ini pernah disetujui dalam pembacaan pertama pada Maret 2023.
Jika diberlakukan, hukum ini akan memungkinkan pengadilan Israel menjatuhkan hukuman mati terhadap warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel dalam serangan yang didefinisikan Israel sebagai “kejahatan bermotif rasial atau kebencian.”
Menurut data Palestina, saat ini Israel menahan sekitar 11.100 warga Palestina, yang terdiri dari:
-
53 perempuan,
-
sekitar 400 anak-anak,
-
3.577 tahanan administratif (ditahan tanpa dakwaan atau pengadilan),
-
dan lebih dari 2.600 tahanan dari Gaza yang diklasifikasikan sebagai “kombatan ilegal.”