Sejumlah analis menilai langkah-langkah baru Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat akan memperkuat aneksasi secara de facto dan mengakhiri Kesepakatan Oslo, sekaligus memupus harapan terwujudnya negara Palestina.
Kebijakan menyeluruh tersebut diumumkan pada Minggu, dengan memperluas kontrol sipil Israel ke Area A dan Area B—wilayah yang mencakup seluruh kota dan permukiman utama Palestina—yang sejak penandatanganan Kesepakatan Oslo pada 1993 secara resmi berada di bawah yurisdiksi Otoritas Palestina (Palestinian Authority/PA).
Langkah tersebut juga mempermudah warga Yahudi Israel untuk memiliki tanah secara pribadi di Tepi Barat, yang berpotensi mempercepat perluasan permukiman Israel.
Kebijakan ini dilakukan melalui pencabutan undang-undang yang melarang penjualan tanah milik warga Palestina kepada warga Yahudi Israel, pelonggaran regulasi penjualan tanah, serta pembukaan kerahasiaan arsip pendaftaran tanah. Langkah terakhir itu dinilai dapat mempermudah pemalsuan dokumen jual beli tanah, sebuah praktik yang kerap digunakan oleh kelompok pemukim.
“Keputusan ini merupakan salah satu langkah paling langsung dan paling berbahaya yang pernah diambil terhadap warga Palestina,” ujar Jamal Juma, koordinator Palestina dari kampanye Stop the Wall, kepada Middle East Eye.
“Pada dasarnya, keputusan ini menandai berakhirnya seluruh kerangka yang diperkenalkan oleh Kesepakatan Oslo dan mencabut kewenangan Otoritas Palestina.”
Menurut Juma, kebijakan baru tersebut secara efektif mereduksi PA menjadi tidak lebih dari agen keamanan bagi Israel.
Dalam pengaturan baru yang diberlakukan secara sepihak ini, kewenangan perizinan pembangunan dan konstruksi di kota Hebron, Tepi Barat bagian selatan, juga akan dialihkan dari otoritas Palestina kepada militer Israel.
Pengalihan tersebut memungkinkan Israel melakukan perubahan di Kota Tua Hebron, termasuk di kawasan Masjid Ibrahimi, yang dinilai melanggar Protokol Hebron 1997 yang disepakati antara Israel dan Otoritas Palestina.
Sejumlah menteri Israel dan kelompok pemukim menyambut baik perubahan tersebut.
Bezalel Smotrich, menteri sayap kanan ekstrem yang membawahi urusan sipil di Tepi Barat, berjanji akan “terus membunuh gagasan tentang negara Palestina” setelah kebijakan itu diumumkan.
Sementara itu, Regavim, kelompok pro-pemukim, menyatakan langkah-langkah baru tersebut “menandai pemutusan yang jelas dari kerangka Oslo”.
Otoritas Palestina dan hampir seluruh faksi Palestina mengecam kebijakan tersebut, menyebutnya sebagai langkah ilegal yang bertujuan memperdalam aneksasi dan memperluas permukiman Israel.
Delapan negara mayoritas Muslim—Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turkiye, dan Uni Emirat Arab—juga mengecam langkah Israel tersebut. Mereka menilai kebijakan itu bertujuan “memaksakan kedaulatan Israel yang tidak sah” di Tepi Barat.
Aneksasi de facto
Selama bertahun-tahun, Israel berupaya menganeksasi Tepi Barat, dengan sejumlah pejabat dan menteri secara terbuka menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut.
Pada Juli lalu, parlemen Israel mengesahkan resolusi tidak mengikat yang menyerukan aneksasi wilayah tersebut.
Meski resolusi itu tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengubah status resmi Tepi Barat, langkah tersebut dipandang luas sebagai simbol untuk membangun momentum menuju tindakan sepihak di masa depan.
Namun, di tengah tekanan internasional—terutama dari sekutunya, Amerika Serikat—agar tidak melakukan aneksasi resmi, pemerintah Israel saat ini justru mengambil berbagai langkah yang menjadikan aneksasi sebagai kenyataan di lapangan.
Pada September, Smotrich mengungkapkan rencana untuk menganeksasi 82 persen wilayah Tepi Barat dan mengintegrasikannya ke dalam Israel.
Ia menyebut rencana tersebut disusun oleh Administrasi Permukiman di bawah Kementerian Pertahanan Israel.
Prinsip utama rencana itu adalah menguasai “lahan seluas mungkin dengan jumlah penduduk Palestina seminimal mungkin”, sembari secara bertahap melemahkan Otoritas Palestina sebagai badan pemerintahan yang diakui secara internasional di sebagian wilayah Tepi Barat.
Juma menyatakan Israel memajukan aneksasi di lapangan melalui tiga jalur paralel yang saling menguatkan: perluasan permukiman, pengusiran warga Palestina, serta restrukturisasi hukum dan administrasi.
Di bawah pemerintahan saat ini yang mulai menjabat pada awal 2023, perluasan permukiman mencapai tingkat tertinggi sejak PBB mulai mencatat data tersebut pada 2017.
Sepanjang 2025 saja, hampir 47.390 unit rumah permukiman telah diajukan, disetujui, atau ditenderkan, meningkat tajam dibandingkan sekitar 26.170 unit pada 2024.
Sebagai perbandingan, rata-rata penambahan unit permukiman antara 2017 hingga 2022 hanya sekitar 12.815 unit per tahun.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menggambarkan ekspansi tersebut sebagai “tanpa henti”.
Juma juga menyoroti bahwa pertumbuhan permukiman didukung oleh perluasan besar-besaran infrastruktur khusus pemukim di seluruh Tepi Barat, termasuk jalan, jembatan, dan proyek lain yang menghubungkan permukiman langsung dengan wilayah Israel.
Selain itu, Tepi Barat tengah mengalami gelombang pengusiran paksa terbesar dalam beberapa tahun terakhir, yang dipicu oleh serangan militer di wilayah utara dan kekerasan oleh para pemukim.
Menurut Juma, perubahan kerangka hukum dan administrasi hanyalah bagian dari kebijakan Israel yang lebih luas untuk menciptakan realitas aneksasi de facto.
“Perluasan permukiman, pengusiran warga Palestina, dan restrukturisasi hukum bergerak secara paralel, mempercepat aneksasi Tepi Barat,” ujarnya.
“Langkah terbaru ini melangkah lebih jauh dengan secara langsung menargetkan masa depan Otoritas Palestina dan tata kelola wilayah tersebut.”
Otoritas Palestina terpojok
Salah satu kebijakan paling signifikan yang diumumkan pada Minggu adalah perluasan kontrol sipil Israel ke Area A dan Area B di Tepi Barat.
Dengan dalih melindungi situs kuno, mencegah pelanggaran terkait air, dan menangani ancaman lingkungan, otoritas Israel kini dapat mengelola urusan sipil secara langsung di kota-kota besar Palestina.
Layanan seperti pengelolaan sampah dan sistem pembuangan limbah akan dikoordinasikan langsung dengan militer Israel di sejumlah kota, dengan melewati Otoritas Palestina.
“Langkah-langkah baru ini secara efektif mereduksi PA menjadi tidak lebih dari agen keamanan bagi Israel, sekaligus mencabut hampir seluruh kewenangan administratifnya,” kata Juma.
Ia memperingatkan bahwa Otoritas Palestina kini menghadapi krisis eksistensial, meski belum jelas langkah apa yang akan diambil.
Menanggapi pengumuman tersebut, Wakil Presiden PA Hussein al-Sheikh menyerukan Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Dewan Keamanan PBB untuk menggelar sidang darurat guna “membahas dan mengecam” keputusan Israel serta menuntut pencabutannya.
“Keputusan ini benar-benar memojokkan Otoritas Palestina,” ujar Juma.
“PA kini tidak memiliki pilihan nyata: tetap berfungsi sebagai agen keamanan pendudukan, atau beralih ke rencana perlawanan Palestina yang baru untuk menghadapi kebijakan ini.”
Hebron menjadi sasaran
Langkah-langkah baru tersebut secara khusus menargetkan kota Hebron, dengan memperkenalkan perubahan besar terhadap tata kelola kota tersebut.
Hebron dihuni sekitar 200.000 warga Palestina dan sekitar 700 pemukim Israel.
Selama beberapa dekade, kota ini menjadi pusat aktivitas permukiman Israel dan merupakan satu-satunya kota Palestina di luar Yerusalem Timur di mana pemukim Israel tinggal di dalam pusat kota.
Sebagian besar pemukim di Tepi Barat tinggal di wilayah pinggiran, jauh dari kota-kota utama Palestina.
Hebron juga menjadi lokasi Masjid Ibrahimi, situs kuno yang disucikan oleh umat Islam, Kristen, dan Yahudi, serta kerap menjadi sasaran penyerbuan dan upaya pengambilalihan oleh pemukim.
Setelah pembantaian pada 1994 di masjid tersebut oleh seorang pemukim Israel, kota Hebron dibagi menjadi dua wilayah berdasarkan Protokol Hebron: H1 yang dikuasai Palestina dan mencakup sekitar 80 persen wilayah kota, serta H2 yang berada di bawah kendali militer Israel dan mencakup 20 persen wilayah.
Peneliti yang berbasis di Hebron dari Jerusalem Legal Aid and Human Rights Centre (JLAC), Hisham Sharabati, menilai langkah terbaru ini merupakan bagian dari kebijakan Israel selama puluhan tahun untuk melakukan pembersihan etnis di kota tersebut.
“Perubahan baru ini berarti dewan perencanaan permukiman akan mengawasi ruang publik, pembangunan jalan, dan layanan di Hebron,” ujarnya.
“Hal ini tak terelakkan akan memprioritaskan pemukim Israel dibandingkan warga Palestina, sekaligus memberi mereka kendali hukum atas wilayah yang selama ini merupakan kawasan Palestina.”
Sharabati memperingatkan sekitar 35.000 warga Palestina yang tinggal di wilayah H2—yang selama ini hidup di bawah pembatasan militer ketat—kemungkinan akan menjadi pihak pertama yang terdampak.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan serupa berpotensi segera diterapkan di kota-kota Palestina lainnya.
“Ada kampanye yang menargetkan seluruh keberadaan Palestina di Tepi Barat,” ujarnya.
“Kebijakan lama ini terus berlanjut, namun dengan kecepatan yang semakin meningkat.
“Selama bertahun-tahun, pendudukan ‘mengelola konflik’ dengan warga Palestina. Namun kini, mereka bergerak menuju penyelesaiannya melalui pembersihan etnis secara terbuka, demi membuka jalan bagi aneksasi.”

