Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin menyoroti keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang diinisiasi Amerika Serikat. Organisasi ini menilai keikutsertaan tersebut tidak boleh menjadikan Indonesia sebagai legitimasi bagi forum internasional yang berpotensi mengabaikan hak-hak rakyat Palestina.
Dalam pernyataan sikap resmi tertanggal 31 Januari 2026, Majelis Mujahidin menyebut partisipasi Indonesia dalam BoP telah memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Perdebatan itu meluas hingga melibatkan tokoh umat, organisasi kemasyarakatan, serta anggota DPR RI.
Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa kehadiran Indonesia dalam BoP dimaksudkan untuk menjaga agar forum tersebut tetap berada dalam koridor perdamaian dan sejalan dengan prinsip keadilan serta kepentingan nasional. Namun Majelis Mujahidin menilai dokumen dan struktur BoP bermasalah karena tidak secara eksplisit melibatkan Palestina, sementara justru menerima “Israel” sebagai bagian dari forum tersebut.
“Keberpihakan Indonesia kepada Palestina bukan sekadar sikap politik luar negeri, melainkan amanat konstitusi,” demikian pernyataan Majelis Mujahidin.
Menurut Majelis Mujahidin, perdamaian tidak boleh dijadikan sarana untuk melegitimasi kezaliman dan penjajahan. Organisasi ini menegaskan bahwa Islam tidak menolak perdamaian, selama perdamaian tersebut tidak mengorbankan keadilan dan hak pihak yang dizalimi. Sikap itu, menurut mereka, sejalan dengan QS. Al-Anfal ayat 61.
Majelis Mujahidin juga mengutip sabda Nabi Muhammad ﷺ, “Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” Hadits ini, menurut mereka, menjadi dasar bahwa kritik terhadap kebijakan negara merupakan bentuk koreksi konstruktif, bukan perlawanan destruktif.
Selain itu, Majelis Mujahidin mengingatkan bahwa Pembukaan UUD NRI 1945 secara tegas menolak segala bentuk penjajahan dan mewajibkan Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. “Dengan demikian, dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina bersifat konstitusional dan tidak boleh dinegosiasikan,” tulis pernyataan tersebut.
Menanggapi polemik yang berkembang, Majelis Mujahidin menilai perbedaan pandangan dalam sistem demokrasi merupakan hal wajar. Namun perbedaan itu, jika tidak dikelola secara bijak, berpotensi memicu polarisasi umat, melemahkan partisipasi sosial masyarakat, dan membuka ruang delegitimasi terhadap pemerintahan.
Majelis Mujahidin juga menegaskan bahwa tidak semua kerja sama internasional mensyaratkan persetujuan DPR RI karena banyak perjanjian bersifat eksekutif dan diplomatik. Meski begitu, fungsi pengawasan DPR tetap sah dan konstitusional. “Kritik konstitusional harus ditempatkan sebagai kontrol demokratis, bukan sebagai upaya melemahkan negara,” demikian pernyataan mereka.
Terkait posisi Indonesia di BoP, Majelis Mujahidin melihat dua kemungkinan. Pertama, keterlibatan tersebut berisiko jika Indonesia hanya dijadikan legitimasi bagi forum yang timpang. Kedua, keterlibatan itu bisa menjadi peluang apabila Indonesia mampu berperan sebagai penyeimbang dan secara konsisten menyuarakan keadilan serta kemerdekaan Palestina.
Karena itu, Majelis Mujahidin mendorong umat Islam dan masyarakat Indonesia untuk mengambil posisi sebagai oposisi sehat atau koalisi kritis—menerima realitas diplomasi, namun tetap memberikan catatan tegas agar kebijakan negara tidak menyimpang dari konstitusi dan prinsip keadilan.
Di akhir pernyataannya, Majelis Mujahidin mendesak pemerintah menyampaikan posisi resmi Indonesia secara transparan kepada publik serta menegaskan bahwa dukungan terhadap Palestina tidak berubah. DPR RI juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan proporsional, serta menjadi jembatan dialog, bukan sumber polarisasi umat dan masyarakat sipil.
“Setiap forum perdamaian harus berkeadilan dan tidak boleh menjadi legitimasi penjajahan,” pungkas Majelis Mujahidin.

