Majelis Umum PBB pada Selasa mengadopsi sebuah resolusi yang menyatakan bahwa pendudukan berkelanjutan dan aneksasi de facto oleh Israel atas Dataran Tinggi Golan milik Suriah adalah “ilegal”, serta menuntut penarikan Israel hingga garis 4 Juni 1967.
Rancangan resolusi yang diajukan Mesir itu disetujui dengan 123 suara mendukung, tujuh menolak, dan 41 abstain.
Dalam poinnya, resolusi tersebut menegaskan bahwa keputusan Israel pada 14 Desember 1981 untuk memberlakukan hukum, yurisdiksi, dan administrasinya di Golan yang diduduki adalah “batal demi hukum dan tidak memiliki keabsahan apa pun”.
Resolusi itu juga “kembali menuntut agar Israel menarik diri dari seluruh wilayah Golan Suriah yang diduduki hingga garis 4 Juni 1967 sesuai resolusi Dewan Keamanan terkait”, serta menilai bahwa pendudukan berkelanjutan atas Golan dan aneksasi de facto yang dilakukan Israel merupakan “hambatan bagi tercapainya perdamaian yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan di kawasan”.


