Wakil Menteri Luar Negeri Norwegia, Andreas Kravik, menegaskan kembali komitmen negaranya untuk menegakkan surat perintah penangkapan internasional yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Dalam pernyataannya, Kravik menyebut bahwa Norwegia akan menjalankan kewajiban hukum sebagai negara anggota ICC dan akan menangkap Netanyahu apabila ia menginjakkan kaki di wilayah Norwegia.
“Sebagai anggota ICC, kami terikat secara hukum untuk bekerja sama dengan keputusan pengadilan. Ini adalah bentuk komitmen Norwegia terhadap hukum internasional,” ujarnya.
Sikap Norwegia tersebut mencerminkan dukungan terhadap mandat ICC dalam menegakkan akuntabilitas terhadap pelaku kejahatan internasional.
Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu diterbitkan pada November 2024 atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.