Tuesday, June 10, 2025
HomeHeadlineOPINI - Serangan Israel terhadap kapal Madleen: Perspektif hukum internasional

OPINI – Serangan Israel terhadap kapal Madleen: Perspektif hukum internasional

Oleh: Wasim Al-Shanṭi

Peneliti hukum, berdomisili di Aljazair

Pada 9 Juni 2025, dunia kembali menyaksikan tragedi hukum internasional di laut lepas. Kapal Madleen, yang membawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza, dicegat oleh pasukan Israel di perairan internasional, sekitar 72 mil laut dari pantai—jauh dari yurisdiksi negara mana pun. Kapal tersebut berbendera Inggris dan diawaki oleh 12 warga sipil dari berbagai negara, termasuk aktivis iklim Greta Thunberg dan anggota Parlemen Eropa Rima Hassan.

Serangan ini tidak hanya melukai hati nurani internasional, tetapi juga secara nyata melanggar berbagai instrumen hukum laut dan hukum humaniter internasional. Ada setidaknya 11 pelanggaran hukum yang dapat diidentifikasi secara tegas:

1. Pelanggaran Manual San Remo 1994

Manual San Remo tentang Hukum Internasional dalam Konflik Bersenjata di Laut melarang keras serangan terhadap warga sipil dan menetapkan bahwa sasaran serangan laut hanya boleh berupa target militer. Pasal 41 dan 42 menegaskan prinsip ini. Lebih lanjut, Pasal 47 memberi perlindungan khusus kepada kapal misi kemanusiaan yang membawa kebutuhan dasar. Serangan terhadap Madleen, yang membawa makanan dan obat-obatan, merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan ini.

2. Pelanggaran terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS)

UNCLOS menjamin kebebasan navigasi di laut lepas dan melarang negara mana pun mengklaim yurisdiksi di wilayah tersebut. Penyerangan oleh Israel terhadap Madleen yang tengah berlayar secara damai di laut lepas bertentangan langsung dengan prinsip dasar ini.

3. Pelanggaran terhadap Yurisdiksi di Laut Lepas

Menurut Pasal 92 UNCLOS 1982, hanya negara bendera—dalam hal ini Inggris—yang berhak menjalankan yurisdiksi atas kapal di laut lepas. Serangan Israel terhadap kapal Madleen di luar batas yurisdiksinya merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan maritim.

4. Pembatasan Pemeriksaan oleh Kapal Perang

Pasal 22(1) Konvensi Hukum Laut 1958 dan Pasal 110(1) UNCLOS menyatakan bahwa kapal perang hanya dapat memeriksa kapal asing di laut lepas jika terdapat dugaan pembajakan, perdagangan budak, siaran ilegal, kapal tanpa bendera, atau kapal dengan bendera palsu. Tidak ada satu pun dari alasan tersebut yang berlaku dalam kasus ini.

5. Hak Eksklusif Negara Bendera

Pasal 97 UNCLOS menegaskan bahwa hanya negara bendera yang memiliki kewenangan untuk menahan, menyelidiki, atau membatasi kebebasan kapal di laut lepas. Israel bertindak di luar wewenangnya dan mencederai prinsip eksklusivitas negara bendera.

6. Pelanggaran terhadap Kebebasan Navigasi

Pasal 90 UNCLOS menjamin hak semua negara untuk mengoperasikan kapal berbendera nasional di laut lepas. Aksi Israel yang menghalangi pelayaran Madleen mencederai asas kebebasan navigasi yang menjadi salah satu pilar utama hukum laut internasional.

7. Pelanggaran Konvensi SOLAS 1988

Konvensi SOLAS (Safety of Life at Sea) melarang tindakan kriminal terhadap navigasi laut, termasuk pengambilalihan kapal secara paksa atau ancaman terhadap keselamatan awak kapal. Serangan bersenjata terhadap Madleen termasuk dalam pelanggaran berat terhadap konvensi ini.

8. Pelanggaran terhadap Hak Bantuan Kemanusiaan

Konvensi Jenewa IV, terutama Pasal 55 dan 62, mewajibkan kekuatan pendudukan untuk mengizinkan distribusi bantuan medis dan bahan kebutuhan dasar ke wilayah yang didudukinya. Dalam konteks Gaza, Israel tidak hanya bertindak sebagai penjaga perbatasan, tetapi sebagai kekuatan pendudukan yang memiliki kewajiban hukum untuk memfasilitasi bantuan.

9. Kontradiksi dengan Konvensi dan Protokol Jenewa 1949/1977

Serangan terhadap kapal Madleen merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I tahun 1977, yang menjamin perlindungan bagi warga sipil dan objek kemanusiaan selama konflik bersenjata. Tindakan ini menegaskan kegagalan Israel dalam mematuhi tanggung jawabnya sebagai kekuatan pendudukan.

10. Tindak Pidana Pembajakan dan Genosida

Dengan secara sengaja mencegah suplai makanan dan obat-obatan ke Gaza—wilayah yang tengah dilanda kelaparan dan krisis kesehatan—serangan ini dapat dikualifikasikan sebagai upaya genosida berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dan Pasal 7 Statuta Roma (1998), yang mendefinisikan kejahatan terhadap kemanusiaan.

11. Tindakan Agresi terhadap Negara Bendera

Penggunaan kekuatan bersenjata terhadap kapal sipil asing di laut lepas tanpa otorisasi dan tanpa dasar hukum adalah tindakan agresi yang secara langsung melanggar prinsip non-agresi dan kedaulatan negara lain. Ini merupakan ancaman terhadap tatanan hukum internasional itu sendiri.

Kesimpulan

Serangan Israel terhadap Kapal Madeline di laut lepas merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai instrumen hukum internasional: Manual San Remo (1994), UNCLOS (1982), SOLAS (1988), Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan, Konvensi Genosida, serta Statuta Roma. Aksi ini bisa dikualifikasikan sebagai pembajakan, agresi, dan potensi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular