Tuesday, February 3, 2026
HomeBeritaOposisi Israel bakal ajukan RUU tetapkan Qatar sebagai negara musuh

Oposisi Israel bakal ajukan RUU tetapkan Qatar sebagai negara musuh

Pemimpin oposisi Israel, Yair Lapid, dilaporkan akan mengajukan rancangan undang-undang ke parlemen Israel (Knesset) pada Senin mendatang untuk menetapkan Qatar sebagai negara musuh. Informasi ini dilaporkan surat kabar berbahasa Ibrani, Maariv.

Rancangan undang-undang berjudul Declaration of Qatar as an Enemy State itu hanya terdiri dari satu pasal. Isinya bertujuan menetapkan Qatar sebagai negara musuh dan memberlakukan seluruh ketentuan hukum Israel yang berkaitan dengan negara musuh terhadap negara Teluk tersebut.

Dalam nota penjelasan rancangan undang-undang itu disebutkan bahwa hukum Israel hingga kini belum memiliki definisi tunggal dan tegas mengenai “negara musuh”, meskipun sejumlah undang-undang telah mengatur aktivitas dan hubungan dengan pihak yang dianggap sebagai musuh.

Qatar selama ini dikenal sebagai pendukung perjuangan Palestina dan sejak 2012 menjadi tuan rumah bagi para pemimpin Hamas, berdasarkan kesepakatan yang dimediasi Amerika Serikat. Di sisi lain, Qatar juga memainkan peran penting dalam upaya mediasi untuk mengakhiri perang di Gaza, bersama Mesir dan Amerika Serikat.

Sejumlah pejabat Israel tercatat pernah mengunjungi Doha untuk mengikuti perundingan gencatan senjata secara tidak langsung. Namun, langkah Lapid tersebut berpotensi memperumit peran Qatar sebagai mediator dalam konflik Gaza.

Lapid menyatakan bahwa rancangan undang-undang itu bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas bagi Israel untuk mendefinisikan Qatar sebagai negara musuh serta menerapkan seluruh ketentuan hukum yang relevan.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terpopuler