Tuesday, November 26, 2024
HomeBeritaOrganisasi HAM desak ICC minta interpol keluarkan red notice untuk Netanyahu

Organisasi HAM desak ICC minta interpol keluarkan red notice untuk Netanyahu

Organisasi Arab untuk Hak Asasi Manusia di Inggris (AOHR UK) mendesak Jaksa Penuntut Umum Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk meminta Interpol mengeluarkan red notice kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Langkah ini akan memaksa 195 negara anggota Interpol untuk menangkap mereka jika tiba di negara tersebut.

Seruan tersebut disampaikan setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, yang dianggap sebagai langkah pertama untuk mengakhiri impunitas yang telah dinikmati oleh para pemimpin politik dan militer Israel.

Impunitas tersebut didukung oleh Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Eropa lainnya selama bertahun-tahun.

“Langkah ini juga merupakan bantahan terhadap para pemimpin, politisi, dan tokoh media di seluruh dunia yang membela Israel tanpa syarat, mengklaim bahwa Israel hanya melakukan ‘hak untuk membela diri’ di Gaza,” kata AOHR UK.

Organisasi ini menambahkan, meskipun banyak negara yang mendukung keputusan ICC, AS sebagai negara yang tidak menjadi anggota ICC mengutuk langkah tersebut.

Menurut AOHR UK, keputusan ICC ini memungkinkan kantor Jaksa Penuntut untuk menangani lebih cepat kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh pasukan pendudukan di Gaza.

Mereka juga menyoroti banyaknya pejabat Israel yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus segera diusut.

Salah satu kasus penting yang harus segera ditangani adalah terkait pemukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki.

AOHR UK menekankan bahwa kehadiran pemukim Israel mengancam keberadaan Palestina, terutama setelah Menteri Keuangan Israel, Bezalel  Smotrich, mengumumkan rencana untuk menerapkan kedaulatan Israel atas Tepi Barat.

AOHR UK juga mengkritik lambannya proses penanganan kasus-kasus yang sudah diajukan ke ICC sejak Palestina menjadi anggota pada Juni 2014.

Menurut mereka, keterlambatan ini memberi kesempatan bagi pemimpin Israel untuk melakukan kejahatan tanpa rasa takut akan dihukum.

Sebagai penutup, AOHR UK mendesak negara-negara yang telah memberikan dukungan kepada Israel dalam agresinya di Gaza untuk menghentikan dukungan tersebut dan berkomitmen untuk menghentikan genosida di wilayah tersebut.

Mereka juga menuntut agar ICC diberikan dukungan finansial yang cukup agar bisa menangani kasus-kasus yang sudah menumpuk.

 

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Pengajar HI Universitas Al Azhar Indonesia, Mahasiswa PhD Hubungan Antarbangsa Universitas Sains Malaysia.
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular