Tentara Israel menggunakan bom besar yang dipasok oleh Amerika untuk menyerang “zona aman” di Gaza bagian selatan, Al-Mawasi. Setidaknya 40 orang tewas terbakar dan terkubur akibat serangan yang menyasar tenda-tenda pengungsi.
Kemarin, Selasa (10/9) penajajah Israel melancarkan serangan udara ke tenda-tenda pengungsi di wilayah Al-Mawasi di Khan Younis, selatan Gaza. Padahal Israel telah menetapkan kawasan itu sebagai “zona aman kemanusiaan”.
Dikutip dari Anadolu Agency, misil-misil Israel menciptakan kawah sedalam sembilan meter di daerah tersebut.
Euro-Mediterranean Human Rights Monitor melaporkan pesawat tempur Israel menjatuhkan tiga bom MK-84 buatan AS seberat 2.000 pon (900 kg) di kamp tenda di al-Mawasi pada tengah malam saat warga sedang tidur.
Menurut beberapa laporan media, AS telah mentransfer lebih dari 14.000 bom MK-84 ke Israel pada 2023 dan 2024.
“Bom-bom tersebut menciptakan kawah yang dalam, mengubur sekitar 20 tenda yang berisi keluarga di dalamnya,” kata kelompok hak asasi tersebut dalam pernyataannya.
“Banyak tenda, dengan seluruh keluarga di dalamnya, terkubur di bawah pasir,” tambahnya.
Euro-Med menuduh bahwa diamnya komunitas internasional mendorong Israel untuk terus melakukan “kejahatan” terhadap warga Palestina.
“Diamnya dunia dan pengabaian terhadap pembantaian yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah perang… sungguh memalukan dan memberi lampu hijau bagi Israel untuk terus melakukannya dalam pendekatan yang jelas untuk pembunuhan massal dan pemusnahan warga Palestina,” katanya.
“AS adalah mitra dalam kejahatan ini, karena mereka memasok tentara Israel dengan senjata dan bom destruktif meskipun mengetahui bahwa bom tersebut digunakan untuk membunuh ratusan warga sipil setiap kali,” tambahnya.
Bulan lalu, setidaknya 100 orang tewas dan puluhan terluka dalam serangan Israel di Sekolah Al-Taba’een di Gaza City, tempat lebih dari 6.000 orang yang mengungsi mencari perlindungan.
Israel secara sistematis menargetkan fasilitas sipil, termasuk sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah, di tengah ofensifnya yang berkelanjutan di Jalur Gaza, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.
Menurut aturan perang, menargetkan fasilitas sipil semacam itu dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
Serangan Israel di Gaza telah menewaskan hampir 41.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai 94.800 lainnya, menurut otoritas kesehatan setempat.
Blokade yang terus berlangsung menyebabkan kekurangan pangan, air bersih, dan obat-obatan, membuat sebagian besar wilayah itu porak poranda.
Israel juga menghadapi tuduhan genosida atas tindakannya di Gaza di Pengadilan Internasional.