Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan persetujuan pemerintah Israel untuk mendaftarkan wilayah luas di Tepi Barat sebagai “properti negara” tidak sah secara hukum dan batal demi hukum. Langkah itu dinilai sebagai upaya mempercepat aneksasi dan perluasan permukiman ilegal.
Dalam pernyataan yang diunggah di platform X, kementerian tersebut mengecam keputusan Israel “dengan sekeras-kerasnya.”
Pemerintah Palestina juga menolak segala upaya mengubah tanah di wilayah pendudukan Tepi Barat menjadi properti negara di bawah otoritas pendudukan Israel. Menurut pernyataan itu, kebijakan tersebut bertujuan “melegitimasi kejahatan permukiman dan aneksasi, serta membuka jalan bagi perampasan, pendudukan, dan pencurian tanah Palestina serta perluasan permukiman ilegal.”
Kementerian menegaskan langkah tersebut merupakan awal praktis proses aneksasi dan pelemahan fondasi negara Palestina.
Disebutkan pula bahwa kebijakan itu menjadi tantangan langsung terhadap tatanan hukum internasional dan kehendak masyarakat internasional, serta merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip perdamaian dan keamanan internasional.
Palestina menyatakan keputusan Israel bertentangan secara jelas dengan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, terutama Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB yang menegaskan ilegalitas permukiman di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Selain itu, kementerian merujuk pada pendapat penasihat Mahkamah Internasional yang menyatakan pendudukan Israel melanggar hukum internasional.
“Kementerian menyerukan kepada komunitas internasional, Dewan Keamanan, serta seluruh badan hukum dan internasional untuk berdiri tegas menentang langkah-langkah sepihak dan ilegal yang semakin dipercepat ini,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Palestina juga mendesak tindakan segera untuk menghentikan kebijakan aneksasi dan perluasan permukiman yang dinilai mengancam solusi dua negara, konsensus internasional, serta stabilitas kawasan.
Sebelumnya pada Minggu, pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat yang diduduki sebagai “properti negara.” Ini menjadi langkah pertama semacam itu sejak Israel menduduki wilayah tersebut pada 1967.
Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1995, Wilayah A berada di bawah kendali penuh Palestina, Wilayah B di bawah kendali sipil Palestina dan keamanan Israel, sementara Wilayah C—sekitar 61 persen dari Tepi Barat—berada di bawah kendali penuh Israel.
Perjanjian itu membatasi pendaftaran tanah oleh Otoritas Palestina hanya di Wilayah A dan B, serta melarangnya di Wilayah C.
Langkah terbaru ini merupakan bagian dari serangkaian kebijakan yang disetujui Kabinet Keamanan Israel pekan lalu untuk memperluas pembangunan permukiman ilegal dan memperkuat kendali Tel Aviv atas Tepi Barat.
Menurut laporan media Israel, kebijakan tersebut mencakup pencabutan undang-undang yang melarang penjualan tanah di Tepi Barat kepada pemukim ilegal Israel, pembukaan kembali catatan kepemilikan tanah, serta pengalihan kewenangan penerbitan izin bangunan di blok permukiman dekat Hebron dari otoritas Palestina ke administrasi sipil Israel.
Israel meningkatkan operasi militernya di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sejak meluncurkan kampanye militer di Gaza pada 8 Oktober 2023. Warga Palestina memandang eskalasi tersebut—termasuk pembunuhan, penangkapan, pengusiran, dan perluasan permukiman—sebagai langkah menuju aneksasi resmi wilayah itu.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional dalam pendapat pentingnya menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.


