Palestina pada Rabu (18/9) menyambut persetujuan resolusi oleh Majelis Umum PBB yang menuntut Israel menarik diri dari wilayah yang diduduki dalam waktu 12 bulan. Hal ini dianggap sebagai tanda harapan bagi rakyat Palestina.
Demikian laporan kantor berita Anadolu, Kamis (19/9).
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Palestina Mahmoud Abbas lewat kantor berita resmi Palestina, WAFA. Resolusi tersebut disetujui dengan 124 suara mendukung dan 14 suara menolak.
Abbas memuji sesi darurat Majelis Umum PBB yang berhasil mencapai “konsensus bersejarah” dalam mengadopsi resolusi yang berdasarkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel.
“Ini memperbaharui harapan bagi rakyat Palestina, yang menghadapi agresi luas dan genosida di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem, untuk mewujudkan aspirasi pendirian negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya,” ungkap Abbas.
Kementerian Luar Negeri Palestina menilai pemungutan suara ini mencerminkan momentum internasional yang semakin kuat, menuntut diakhirinya pendudukan dan pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum internasional oleh Israel.
Palestina mendesak negara-negara untuk bertindak cepat dalam mengimplementasikan resolusi ini.
Sebelumnya pada Rabu, Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang pertama diajukan oleh Palestina setelah memperoleh hak tambahan menyusul pemungutan suara di Majelis Umum pada Mei lalu.
Sejak tahun 2012, Palestina telah memiliki status pengamat di PBB setelah pemungutan suara di Majelis Umum memberikan status “pengamat non-anggota”.
Pemungutan suara pada Rabu ini terjadi di tengah serangan brutal Israel di Jalur Gaza setelah serangan kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober lalu.
Menurut otoritas kesehatan setempat, hampir 41.300 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, telah tewas dan lebih dari 95.500 orang mengalami luka-luka sejak saat itu.
Serangan Israel telah membuat hampir seluruh populasi wilayah tersebut mengungsi, ditambah dengan blokade yang berkepanjangan yang menyebabkan kekurangan parah akan makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Israel kini menghadapi tuduhan genosida atas tindakan mereka di Gaza di Mahkamah Internasional.