HomeBeritaParlemen Israel loloskan UU hukum mati warga Palestina

Parlemen Israel loloskan UU hukum mati warga Palestina

 

Parlemen Israel (Knesset) pada Senin mengesahkan undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan pembunuhan terkait terorisme. Keputusan ini menuai kecaman keras di dalam negeri maupun internasional, serta dianggap sebagai perluasan paling signifikan terhadap hukuman mati dalam sejarah modern Israel.

Rancangan undang-undang tersebut lolos dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan 62 suara berbanding 48, dengan satu anggota abstain. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu hadir langsung di sidang untuk memberikan suara dukungannya. Undang-undang ini diinisiasi oleh anggota Knesset Limor Son Har-Melech dan didorong oleh Menteri Keamanan Nasional sayap kanan, Itamar Ben-Gvir.

Undang-undang ini menetapkan bahwa hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang terbukti membunuh seseorang “dengan tujuan menyangkal keberadaan Negara Israel”. Para pengkritik menilai formulasi ini pada praktiknya hampir secara eksklusif ditujukan kepada warga Palestina, sementara penerapannya terhadap kekerasan nasionalis Yahudi menjadi sangat sulit dilakukan.

Undang-undang dengan pembedaan

Undang-undang tersebut menetapkan hukuman mati dengan cara gantung sebagai hukuman utama bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti melakukan pembunuhan bermotif nasionalisme. Sementara itu, pengadilan Israel juga diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada warga negara Israel.

Aturan ini tidak berlaku surut dan hanya diterapkan pada kasus-kasus di masa depan.

Dalam versi final, hakim dapat menjatuhkan hukuman mati bahkan tanpa permintaan dari jaksa, dan tidak diperlukan persetujuan bulat dari seluruh hakim. Hukuman penjara seumur hidup hanya dapat diberikan jika terdapat “alasan khusus” atau “keadaan khusus”.

Bahasa dalam undang-undang ini sempat dilunakkan atas tekanan Netanyahu, yang ingin menghapus beberapa pasal yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional atau tidak konstitusional, termasuk ketentuan yang mewajibkan warga Tepi Barat diadili secara eksklusif di pengadilan militer.

Menariknya, undang-undang ini tidak berlaku bagi anggota Hamas yang terlibat dalam serangan 7 Oktober 2023, karena akan ada pengadilan khusus yang disiapkan untuk mereka.

Kekhawatiran internal

Pengesahan undang-undang ini juga mendapat penolakan dari dalam negeri. Rabbi Gilad Kariv dari partai oposisi sayap kiri menyebutnya sebagai “undang-undang ekstrem yang tidak ada di negara demokratis mana pun, dengan cacat moral serius dan risiko keamanan yang besar.”

Sejumlah anggota oposisi juga khawatir aturan ini dapat merusak negosiasi pembebasan sandera di masa depan, mengingat sebelumnya Israel menukar sekitar 250 sandera dengan ribuan tahanan Palestina setelah serangan Oktober 2023.

Penolakan juga datang dari kalangan militer dan hukum. Perwakilan militer Israel memperingatkan bahwa undang-undang ini bertentangan dengan perjanjian internasional yang telah ditandatangani Israel. Sementara seorang pengacara dari Kementerian Kehakiman menyebut penerapan hukuman mati di Tepi Barat melalui undang-undang sipil sebagai langkah yang “sangat bermasalah”.

Menurut laporan Haaretz, militer Israel juga menilai undang-undang ini dapat membuat para komandan berisiko menghadapi surat perintah penangkapan internasional. Dewan Keamanan Nasional Israel juga termasuk pihak yang menolak proposal ini.

Kecaman internasional

Kecaman internasional muncul sebelum dan setelah pengesahan undang-undang tersebut. Menteri luar negeri Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris dalam pernyataan bersama memperingatkan bahwa sifat undang-undang yang “secara de facto diskriminatif” berpotensi merusak komitmen demokrasi Israel. Mereka juga menyebut hukuman mati sebagai bentuk hukuman yang tidak manusiawi dan tidak memiliki efek jera.

Sekretaris Jenderal Dewan Eropa juga mendesak Israel untuk membatalkan undang-undang tersebut, dengan memperingatkan bahwa penyimpangan dari standar hak asasi manusia Eropa dapat menjauhkan Israel dari kerangka yang selama ini diikutinya.

Sejumlah pakar PBB turut menyerukan pencabutan undang-undang ini, dengan alasan bahwa hukuman mati wajib bertentangan dengan hak hidup, serta metode gantung dapat dikategorikan sebagai penyiksaan atau perlakuan yang kejam dan merendahkan menurut hukum internasional.

Kelompok pembela hak tahanan Palestina menyebut undang-undang ini sebagai “tindakan kebiadaban yang belum pernah terjadi sebelumnya”, dan menuduh Israel berupaya melegalkan pembunuhan terhadap tahanan di tengah meningkatnya laporan penyiksaan dalam tahanan.

Sementara itu, Amnesty International memperingatkan bahwa undang-undang ini akan menjadi alat tambahan dalam apa yang mereka sebut sebagai sistem diskriminasi yang terlembagakan terhadap warga Palestina.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terpopuler