Parlemen Israel (Knesset) pada Senin malam (10/11/2025) menyetujui, pada pembacaan pertama, rancangan undang-undang yang memungkinkan eksekusi terhadap tahanan Palestina. RUU ini diajukan oleh anggota Knesset Limor Son Har-Melech dari partai sayap kanan Otzma Yehudit (Kekuatan Yahudi).
RUU tersebut disetujui dengan 39 suara mendukung dan 16 menolak, lalu dirujuk ke komite parlemen terkait untuk persiapan sebelum pembacaan kedua dan ketiga.
Knesset juga mengesahkan RUU serupa yang diajukan anggota oposisi Oded Forer dari partai Yisrael Beiteinu (Israel Rumah Kita).
RUU ini mendapat 37 suara mendukung dan 14 menolak, menunjukkan adanya kerja sama antara anggota koalisi pemerintah dan oposisi dalam menargetkan pergerakan tahanan Palestina di penjara Israel.
Media Israel melaporkan bahwa pemungutan suara dilakukan di akhir agenda sidang, sehingga anggota partai tengah Yesh Atid meninggalkan ruang sidang sebelum voting berlangsung.
Setelah kedua RUU disetujui, keduanya dirujuk ke Komite Keamanan Nasional Knesset, yang dipimpin anggota Otzma Yehudit, partai yang diketuai menteri sayap kanan Itamar Ben Gvir, untuk finalisasi draf sebelum pembacaan kedua dan ketiga.


