Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Wilayah Pendudukan Palestina merilis laporan yang menyatakan bahwa sedikitnya 75 warga Palestina meninggal dunia saat berada dalam tahanan Israel sejak 7 Oktober 2023.
Laporan yang dirilis Rabu (17/9/2025) itu menyebutkan adanya dugaan kuat praktik penyiksaan sistematis, perlakuan tidak manusiawi, serta penolakan perawatan medis terhadap para tahanan Palestina.
“Pemerintah Israel harus segera mengakhiri praktik penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya terhadap warga Palestina yang ditahan, serta menjamin hak atas hidup mereka,” demikian pernyataan dalam laporan tersebut.
Korban Tersebar di Gaza, Tepi Barat, dan Israel
Dari total korban meninggal, 49 orang berasal dari Jalur Gaza, 24 dari Tepi Barat, dan 2 orang merupakan warga Palestina yang tinggal di Israel. Selain itu, ada 19 kematian yang diakui oleh otoritas Israel, namun tidak disertai informasi memadai untuk mengidentifikasi korban.
Sedikitnya lima tahanan, termasuk seorang remaja berusia 16 tahun, dilaporkan meninggal tak lama setelah mengalami luka tembak oleh aparat keamanan Israel, tanpa mendapat penanganan medis tepat waktu.
Penyiksaan, Kelaparan, dan Kekerasan Seksual
Laporan PBB mendokumentasikan berbagai bentuk kekerasan yang dialami para tahanan, termasuk pemukulan berulang, waterboarding, posisi stres berkepanjangan, kekerasan seksual, kelaparan, serta penolakan akses terhadap kebersihan dan layanan kesehatan.
Sebanyak 22 dari korban meninggal diketahui memiliki kondisi medis sebelumnya, sementara dalam 12 kasus, autopsi dan kesaksian saksi menunjukkan kematian terjadi akibat penyiksaan fisik atau pemukulan berat.
Israel Dianggap Bertanggung Jawab
PBB juga menyoroti penolakan Israel untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung tertanggal 7 September 2025 yang memerintahkan peningkatan pasokan makanan bagi para tahanan. Selain itu, disebutkan pula upaya untuk menyembunyikan kondisi sebenarnya di fasilitas penahanan.
“Kecuali dibuktikan sebaliknya melalui investigasi independen yang memenuhi standar internasional, Israel bertanggung jawab atas setiap kematian dalam tahanan,” bunyi laporan tersebut.
Kantor HAM PBB menambahkan bahwa praktik-praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.