Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (7/11/2025) memperingatkan adanya peningkatan tajam kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat. PBB mencatat, jumlah insiden yang terjadi pada Oktober lalu merupakan yang tertinggi dalam hampir dua dekade terakhir.
Juru bicara PBB, Farhan Haq, mengutip data dari Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA), menyebut adanya “peningkatan tajam dalam frekuensi dan tingkat kekerasan para pemukim terhadap warga Palestina.” Dalam konferensi pers di Markas Besar PBB, ia menuturkan, “Bulan lalu, OCHA mencatat 264 serangan pemukim yang menyebabkan korban jiwa, kerusakan properti, atau keduanya.”
“Angka tersebut merupakan jumlah bulanan tertinggi dalam hampir 20 tahun pencatatan, dengan rata-rata lebih dari delapan insiden setiap hari sejak 2006,” ujarnya menambahkan.
Menurut OCHA, lebih dari 9.600 serangan serupa telah terdokumentasi sejak 2006, dan sekitar 1.500 di antaranya terjadi sepanjang tahun ini—setara dengan 15 persen dari total keseluruhan.
Haq menegaskan bahwa kekerasan tersebut menimbulkan dampak kemanusiaan yang “sangat serius” sejak Oktober 2023. “Lebih dari 3.200 warga Palestina telah mengungsi akibat kekerasan pemukim dan pembatasan akses. Sejumlah komunitas penggembala bahkan telah sepenuhnya kosong. Warga terbunuh, ratusan terluka, termasuk akibat tembakan langsung, dan banyak lainnya kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.
OCHA juga mencatat, hingga tahun ini, 42 anak Palestina tewas akibat operasi militer Israel di Tepi Barat—setara dengan satu dari lima korban jiwa warga Palestina yang dibunuh oleh pasukan Israel di wilayah tersebut pada 2025.
Menurut data otoritas Palestina, serangan pasukan dan pemukim Israel di Tepi Barat sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 1.066 warga Palestina dan melukai sekitar 10.300 orang.
Komisi Resisten Kolonisasi dan Tembok Pembatas Palestina melaporkan, hanya pada Oktober lalu, pasukan Israel dan pemukim ilegal telah melakukan 766 serangan terhadap warga Palestina, rumah, dan sumber mata pencaharian mereka di seluruh Tepi Barat.
Dalam putusan bersejarah pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan agar seluruh permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur segera dievakuasi.


