Utusan Khusus PBB untuk Suriah, Geir Pedersen, mengatakan pada hari Selasa bahwa pendudukan Israel atas zona penyangga Dataran Tinggi Golan setelah penggulingan rezim Baath Suriah merupakan pelanggaran terhadap perjanjian yang ditandatangani antara Israel dan Suriah pada tahun 1974.
Pedersen mengatakan bahwa PBB menganggap ini sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian Pemisahan Pasukan tahun 1974.
“Pesan dari New York tetap sama, bahwa apa yang kita saksikan adalah pelanggaran terhadap perjanjian pemisahan pasukan tahun 1974,” tambahnya dalam konferensi pers di Jenewa.
Pedersen juga menekankan bahwa PBB akan terus mengikuti perkembangan isu ini bersama rekan-rekannya di markas besar PBB di New York.
Pendudukan Israel atas Zona Penyangga di Suriah
Tentara Israel memasuki zona penyangga di Dataran Tinggi Golan yang diduduki pada akhir pekan lalu atas perintah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Netanyahu mengklaim dalam sebuah pernyataan bahwa “pendudukan ini bersifat sementara.”
Tentara Israel merilis gambar visual pasukan dan kendaraan lapis baja yang menduduki zona penyangga di Golan.
Israel telah menduduki Dataran Tinggi Golan milik Suriah sejak 1967. Perjanjian Pemisahan Pasukan 1974 antara Israel dan Suriah menetapkan batas zona penyangga dan wilayah demiliterisasi.
Israel menduduki sebagian besar Dataran Tinggi Golan selama Perang Timur Tengah 1967 dan kemudian mencaplok wilayah tersebut, langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.