Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, mengungkapkan bahwa negaranya bagian dari kelompok inti yang sedang merumuskan resolusi untuk mengusir Israel dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Resolusi ini diajukan jika terbukti Israel melanggar hukum internasional terkait Palestina.
Anwar menyampaikan hal tersebut dalam pidatonya di parlemen Malaysia. Ia menyebutkan bahwa rancangan resolusi tersebut akan segera diajukan ke Majelis Umum PBB.
Resolusi ini juga akan meminta pendapat dari Mahkamah Internasional mengenai kewajiban Israel untuk memberikan akses kepada PBB di wilayah Palestina yang diduduki.
“Rancangan resolusi tersebut saat ini sedang dalam proses negosiasi, dan kami akan mempelajari apakah Israel dapat dikeluarkan sebagai anggota PBB apabila terbukti melanggar hukum internasional terkait Palestina,” ujar Anwar dalam pidatonya lansir Al Jazeera pada Selasa (5/11).
Ia menegaskan bahwa Malaysia berkomitmen untuk memastikan bahwa agenda ini didengar di forum internasional, agar kekejaman yang dilakukan oleh rezim Israel terhadap rakyat Palestina dapat dihentikan.
Selain itu, resolusi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan kemanusiaan dapat mencapai rakyat Palestina yang tengah menderita di tengah eskalasi kekerasan yang semakin memburuk.
Lebih lanjut, Anwar mengingatkan bahwa langkah-langkah tegas perlu segera diambil, termasuk pencabutan keanggotaan Israel dari PBB terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan genosida yang terus berlanjut.
“Malaysia akan memastikan bahwa agenda ini tidak hanya didengar, tetapi juga diperhatikan dengan serius, untuk menghentikan kekejaman yang terus terjadi,” tambahnya.
Pernyataan Anwar ini mengacu pada seruan pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di Palestina, Francesca Albanese, yang pada Rabu lalu mendesak penangguhan keanggotaan Israel di PBB.
Albanese menilai Israel telah melakukan pelanggaran berulang terhadap hukum internasional dan pendudukan wilayah Palestina.
Jika resolusi ini disetujui, menurut Anwar, hal itu akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) untuk terus memberikan layanan dasar, seperti pendidikan, perawatan kesehatan, dan bantuan kemanusiaan.
Ini menjadi sangat penting, mengingat baru-baru ini Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang melarang operasi UNRWA di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.
Undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam waktu 90 hari ke depan, yang tentunya akan memengaruhi pelayanan kemanusiaan kepada rakyat Palestina.
Resolusi Malaysia ini, jika berhasil diimplementasikan, diharapkan dapat memberi tekanan internasional lebih besar terhadap Israel dan mendukung perjuangan Palestina di pentas dunia.