Pemerintah Portugal akan secara resmi mengakui Negara Palestina pada Minggu (21/9/2025). Keputusan ini diumumkan Kementerian Luar Negeri Portugal pada Jumat (20/9/2025), menjadikan Portugal sebagai negara terbaru yang mengambil langkah tersebut menjelang Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pekan depan di New York, Amerika Serikat.
“Dengan ini Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa Portugal akan mengakui Negara Palestina. Pernyataan resmi pengakuan akan diumumkan pada Minggu, 21 September,” demikian pernyataan di situs resmi kementerian.
Lisbon telah menyampaikan niat tersebut sejak Juli lalu, merujuk pada memburuknya konflik di Timur Tengah, krisis kemanusiaan yang terus berlangsung di Jalur Gaza, serta ancaman berulang dari Israel untuk mencaplok wilayah Palestina.
Sejumlah negara Barat lainnya, seperti Belgia, Prancis, dan Inggris, juga diperkirakan akan mengikuti langkah serupa dalam momentum Sidang Umum PBB tersebut.
Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Juli lalu menyatakan bahwa negaranya akan mengakui Palestina, sementara Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menyebutkan bahwa Inggris akan bertindak jika Israel tidak memenuhi syarat untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza.
Starmer menegaskan bahwa sejumlah negara tengah “bekerja sama untuk mengakhiri bencana kemanusiaan di Timur Tengah,” seraya menambahkan bahwa waktu pengakuan ini “tidak berkaitan dengan kunjungan kenegaraan Presiden AS Donald Trump.” Presiden Trump sebelumnya menyatakan tidak sependapat dengan langkah Perdana Menteri Inggris tersebut.
Sidang Umum PBB kali ini diproyeksikan akan menekankan pentingnya solusi dua negara (two-state solution) sebagai jalan keluar dari konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina.
Dalam laporan terbarunya, tim penyelidik PBB menyimpulkan bahwa Israel melakukan tindakan genosida di Jalur Gaza, di mana jumlah korban tewas telah melampaui 65.000 orang. Sekitar tiga perempat dari seluruh anggota PBB sejauh ini telah mengakui Negara Palestina, termasuk Irlandia, Spanyol, dan Norwegia yang melakukan pengakuan resmi pada tahun 2024.