Pemerintah Qatar menyatakan dua atase militer dan keamanan dari Kedutaan Besar Iran di Doha sebagai persona non grata dan memerintahkan mereka meninggalkan negara tersebut dalam waktu 24 jam.
Dalam pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri Qatar menyebut keputusan itu diambil “menyusul penargetan berulang dan agresi brutal Iran” terhadap kedaulatan serta keamanan Qatar, yang dinilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan, dan prinsip bertetangga yang baik.
Kementerian tersebut juga memperingatkan bahwa jika Iran terus melanjutkan pendekatan yang dianggap bermusuhan, Qatar akan mengambil langkah tambahan untuk melindungi kedaulatan, keamanan, dan kepentingan nasionalnya.
“Qatar menegaskan haknya untuk mengambil كافة langkah yang diperlukan guna melindungi kedaulatan dan keamanannya sesuai hukum internasional,” demikian pernyataan tersebut.
Keputusan ini juga mencakup staf yang bekerja di kantor kedua atase tersebut. Langkah tersebut diambil setelah serangan rudal Iran yang menargetkan fasilitas produksi gas Ras Laffan di Qatar.
Eskalasi di kawasan Timur Tengah terus meningkat sejak Israel dan Amerika Serikat melancarkan serangan gabungan terhadap Iran pada 28 Februari lalu. Serangan tersebut dilaporkan menewaskan sekitar 1.300 orang, termasuk pemimpin tertinggi Iran saat itu, Ali Khamenei.
Sebagai balasan, Iran meluncurkan serangan drone dan rudal yang menargetkan Israel, Yordania, Irak, serta negara-negara Teluk yang menjadi lokasi pangkalan militer AS. Serangan-serangan tersebut menyebabkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta mengganggu pasar global dan sektor penerbangan.


